Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merokok Tak Naik Kelas, Bupati Purwakarta Langgar Konstitusi

Editor

Elik Susanto

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lentera Anak Indonesia mengapresiasi kebijakan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, yang mengeluarkan peraturan melarang warung, toko, dan minimarket menjual rokok kepada anak di bawah umur. Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Bupari Nomor 71 Tahun 2015 itu hendak diimplementasikan melalui Peraturan Desa (Perdes) Desa Berbudaya.

"Kebijakan tersebut sangat membantu mencegah akses anak-anak terhadap rokok," kata Linda Sundari, Ketua Lentera Anak Indonesia melalui rilisnya, Senin 12 Oktober 2015. Berdasarkan survei Global Youth Tobacco Survey 2014, kata Linda, terdapat 64,5 persen  remaja membeli rokok di warung atau toko tanpa penolakan dari pemilik warung dan toko.

Namun, Lentera tidak setuju dengan hukuman yang dianjurkan Bupati Purwakarta kepada pelajar yang kepergok merokok, yaitu tidak naik kelas dan tidak akan mendapat pelayanan kesehatan. "Hukuman tidak naik kelas tidak perlu diterapkan, sebab negara menjamin perlindungan dan memfasilitasi anak  untuk mendapatkan akses pendidikan," ujar Linda.

Menghambat anak untuk mendapatkan hak pendidikan, kata Linda, sebagai pelanggaran konstitusi. Justru yang menjadi kewajian negara adalah melindungi anak dari zat adikitif rokok. Rokok, Linda melanjutkan, salah satu benda beracun yang berdampak negatif terhadap kesehatan. Merokok menjadi faktor risiko terjadinya penyakit tidak menular, di mana hampir 60 persen kematian di Indonesia diakibatkan oleh penyakit tidak menular.

"Efek merokok tidak menimbulkan kematian seketika, penyakit akibat merokok sifatnya kronis dan pengaruhnya kumulatif yang mulai dirasakan pada usia dewasa. Saat ini di Indonesia terdapat 300 ribu kematian per tahun yang diakibatkan oleh rokok."

Linda menambahkan, yang menyedihkan kendati banyak orang mengetahui bahaya rokok, jumlah perokok terus meningkat. Perokok usia muda  berdasarkan data terakhir Riset Kesehatan Dasar 2013, usia 10 tahun ke atas 58.750.592 orang. Jumlah perokok di kalangan anak-anak (10-14 tahun) bahkan meningkat dari 71 ribu pada 1995, menjadi 425 ribu pada 2010. "Jumlah perokok anak naik enam kali lipat dalam 15 tahun terakhir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tingginya jumlah perokok muda ini menunjukkan terjadi regenerasi yang sempurna di kalangan perokok. Mereka tidak pernah kehilangan anggota baru karena selalu ada perokok pemula. Ini sangat menyedihkan mengingat generasi muda adalah calon pemimpin bangsa di masa depan. Karena itu menjadi sangat penting untuk membuat peraturan yang dapat melindungi anak-anak dan remaja dari rokok. Tidak saja melindungi anak dari akses terhadap rokok, tapi juga dari terpaan iklan dan promosi rokok.

Karena itu Lentera Anak Indonesia menyambut baik rencana Bupati Purwakarta untuk menerbitkan Perbup nomor 71 tahun 2015 yang akan diimplementasikan melalui peraturan desa (Perdes) Desa Berbudaya, karena aturan tersebut akan sangat membantu mencegah akses anak-anak terhadap rokok.

Sebelumnya, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menjelaskan pelaksanaan peraturan di atas akan disiapkan ruang kelas khusus buat merehabilitasi pelajar sebagai perokok aktif. Dedi sengaja menerjunkan tim medis ke sejumlah sekolah dalam upaya merealisasikan kebijakannnya.

Kelas khusus buat para perokok aktif, kata Dedi, sebagai tempat proses rehabilitasi fisik dan mental pejar. Tim rehabilitasi beranggotakan dokter, perawat, guru dan anggota Kepolisian. Bupati Dedi akan menerjunkan tim medis rutin setiap bulan.

ELIK S | NANANG SUTISNA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

39 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Bupati Purwakarta Mundur dari Jabatan, Berikut Profil Anne Ratna Mustika yang Gemar Sepak Bola

27 Agustus 2023

Wawancara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Kantor Bupati di Purwakarta, Jawa Barat, 9 Agustus 2022. TEMPO/Fardi Bestari
Bupati Purwakarta Mundur dari Jabatan, Berikut Profil Anne Ratna Mustika yang Gemar Sepak Bola

Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta periode 2018 -2023 belum lama ini mengundurkan diri karena berniat nyaleg. Ini profilnya.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.