TEMPO.CO, Jakarta - Lentera Anak Indonesia mengapresiasi kebijakan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, yang mengeluarkan peraturan melarang warung, toko, dan minimarket menjual rokok kepada anak di bawah umur. Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Bupari Nomor 71 Tahun 2015 itu hendak diimplementasikan melalui Peraturan Desa (Perdes) Desa Berbudaya.
"Kebijakan tersebut sangat membantu mencegah akses anak-anak terhadap rokok," kata Linda Sundari, Ketua Lentera Anak Indonesia melalui rilisnya, Senin 12 Oktober 2015. Berdasarkan survei Global Youth Tobacco Survey 2014, kata Linda, terdapat 64,5 persen remaja membeli rokok di warung atau toko tanpa penolakan dari pemilik warung dan toko.
Namun, Lentera tidak setuju dengan hukuman yang dianjurkan Bupati Purwakarta kepada pelajar yang kepergok merokok, yaitu tidak naik kelas dan tidak akan mendapat pelayanan kesehatan. "Hukuman tidak naik kelas tidak perlu diterapkan, sebab negara menjamin perlindungan dan memfasilitasi anak untuk mendapatkan akses pendidikan," ujar Linda.
Menghambat anak untuk mendapatkan hak pendidikan, kata Linda, sebagai pelanggaran konstitusi. Justru yang menjadi kewajian negara adalah melindungi anak dari zat adikitif rokok. Rokok, Linda melanjutkan, salah satu benda beracun yang berdampak negatif terhadap kesehatan. Merokok menjadi faktor risiko terjadinya penyakit tidak menular, di mana hampir 60 persen kematian di Indonesia diakibatkan oleh penyakit tidak menular.
"Efek merokok tidak menimbulkan kematian seketika, penyakit akibat merokok sifatnya kronis dan pengaruhnya kumulatif yang mulai dirasakan pada usia dewasa. Saat ini di Indonesia terdapat 300 ribu kematian per tahun yang diakibatkan oleh rokok."
Linda menambahkan, yang menyedihkan kendati banyak orang mengetahui bahaya rokok, jumlah perokok terus meningkat. Perokok usia muda berdasarkan data terakhir Riset Kesehatan Dasar 2013, usia 10 tahun ke atas 58.750.592 orang. Jumlah perokok di kalangan anak-anak (10-14 tahun) bahkan meningkat dari 71 ribu pada 1995, menjadi 425 ribu pada 2010. "Jumlah perokok anak naik enam kali lipat dalam 15 tahun terakhir.
Tingginya jumlah perokok muda ini menunjukkan terjadi regenerasi yang sempurna di kalangan perokok. Mereka tidak pernah kehilangan anggota baru karena selalu ada perokok pemula. Ini sangat menyedihkan mengingat generasi muda adalah calon pemimpin bangsa di masa depan. Karena itu menjadi sangat penting untuk membuat peraturan yang dapat melindungi anak-anak dan remaja dari rokok. Tidak saja melindungi anak dari akses terhadap rokok, tapi juga dari terpaan iklan dan promosi rokok.
Karena itu Lentera Anak Indonesia menyambut baik rencana Bupati Purwakarta untuk menerbitkan Perbup nomor 71 tahun 2015 yang akan diimplementasikan melalui peraturan desa (Perdes) Desa Berbudaya, karena aturan tersebut akan sangat membantu mencegah akses anak-anak terhadap rokok.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menjelaskan pelaksanaan peraturan di atas akan disiapkan ruang kelas khusus buat merehabilitasi pelajar sebagai perokok aktif. Dedi sengaja menerjunkan tim medis ke sejumlah sekolah dalam upaya merealisasikan kebijakannnya.
Kelas khusus buat para perokok aktif, kata Dedi, sebagai tempat proses rehabilitasi fisik dan mental pejar. Tim rehabilitasi beranggotakan dokter, perawat, guru dan anggota Kepolisian. Bupati Dedi akan menerjunkan tim medis rutin setiap bulan.
ELIK S | NANANG SUTISNA