TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan rapat dengar pendapat umum tentang Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) dan RUU Pengampunan Nasional yang direncanakan pada hari ini batal dilaksanakan. "Tidak jadi hari ini. Nanti akan kami beri tahu kapan," kata Firman kepada Tempo, Senin, 12 Oktober 2015.
Menurut Firman, alasan penundaan rapat tersebut karena adanya perubahan isi dalam draf kedua RUU tersebut. Namun ia enggan menjelaskan apa saja isi draf yang diubah. "Ada perubahan-perubahan. Nanti ya, kami kasih tahu," ujar Firman.
Rencananya rapat dengar pendapat umum ini adalah rapat kedua yang akan diadakan Badan Legislasi DPR. Dalam RDPU tersebut badan legislasi mengajukan usulan perubahan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan RUU Tentang Pengampunan Pajak Nasional. Kedua usulan itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015.
Kedua rancangan undang-undang tersebut memicu kontroversi, di mana di dalam RUU KPK disebutkan pasal-pasal krusial yang justru melemahkan posisi KPK, beberapa di antaranya seperti usia KPK yang hanya dibatasi sampai usia 12 tahun, KPK hanya menangani kasus korupsi dengan nilai korupsi di atas Rp 50 Miliar, dan terkait dengan penyadapan, KPK harus meminta izin kejaksaan.
Sedangkan untuk RUU Pengampunan pajak, di dalam Pasal 10 RUU tersebut dikatakan bahwa pengampunan berlaku untuk koruptor, di mana secara tidak langsung hal tersebut akan menjadi tameng bagi para koruptor untuk melindungi uang korupsi mereka dari pajak.
DESTRIANITA K.