TEMPO.CO, Blitar - Pasangan calon kepala daerah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, meminta Komisi Pemilihan Umum daerah setempat segera merumuskan mekanisme penghitungan suara model referendum bagi calon tunggal. KPU juga diminta mempersingkat tahapan pilkada untuk mengejar ketertinggalan dengan daerah lain.
Suwito Satoto Saren, ketua tim pemenangan pasangan calon Rijanto – Marheinis Urip Widodo, satu-satunya calon kepala daerah Kabupaten Blitar, meminta KPU bergerak cepat mengejar pelaksanaan pilkada yang akan digelar serentak 9 Desember 2015. Hingga kini masih banyak hal terkait teknis pemilihan yang belum diketahui tim pemenangan.
“KPU harus lebih cepat karena kita sudah ketinggalan jauh,” kata Saren kepada Tempo, Minggu 11 Oktober 2015.
Terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan model referendum bagi calon tunggal, menurut Saren, harus diikuti dengan perlakuan khusus oleh KPU. Contohnya adalah dengan memangkas tahapan-tahapan pilkada yang tak perlu untuk mempercepat sosialisasi kepada pemilih.
Agenda debat publik dan pengundian nomor urut adalah dua tahapan yang menurut Saren harus dihilangkan oleh KPU. Selanjutnya tahapan debat bisa diganti dengan paparan visi misi untuk mengenalkan calon kepada pemilih.
Selain itu, Saren juga meminta KPU segera menetapkan dan mensosialisasikan model referendum yang akan dilaksanakan kepada pasangan calon dan masyarakat. Sebab hingga kini tim pemenangan Rijanto – Marheinis yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Gerindra itu belum mengetahui model referendum yang dimaksud.
"Termasuk diantaranya mekanisme penghitungan suara apakah melalui jumlah minimal suara dukungan atau tidak."
Bagi Saren, jika KPU menetapkan jumlah minimal suara yang harus didulang akan memberatkan kinerja tim pemenangan pasangan calon. Sebab setidaknya mereka harus bekerja keras mengejar target perolehan suara guna mencapai quorum. “Kalau hanya sebatas lebih besar dari jumlah yang tidak mendukung mungkin 50 plus satu sudah menang,” katanya.
Ketua KPU Kabuaten Blitar Imron Nafiah masih belum bisa menjelaskan teknis pemungutan suara itu. Dia menunjuk belum terbitnya juklak dan juknis dari KPU pusat. Namun dia sepakat jika dua tahapan pilkada yakni debat dan pengundian nomor tak harus dilakukan.
Sedangkan untuk teknis penghitungan termasuk suara abstain apakah akan dimasukkan dalam jumlah penolak hingga kini belum ditentukan. Demikian pula dengan format surat suara yang masih menunggu rekomendasi KPU pusat.
“Tapi tahapan lain seperti pemeriksaan kesehatan calon sudah kita lakukan dan akan keluar besok tanggal 13 Oktober,” kata Imron.
HARI TRI WASONO