TEMPO.CO, Semarang - Ahmad Fauzi mengatakan sudah mengajak pihak Front Pembela Islam Jawa Tengah berdiskusi untuk menjelaskan pemikirannya tentang buku karyanya berjudul Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal. Namun FPI menolak lantas mengadukan dia ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan tuduhan menistakan agama.
“Mereka bertanya dengan cara interogasi,” ucapnya kepada Tempo pada Ahad, 11 Oktober 2015.
Fauzi mempersilakan FPI mengadukannya ke polisi. “Itu hak mereka,” ujar Fauzi. Namun, dia berpendapat, seharusnya pemikiran dilawan dengan pemikiran. “Bukan lapor ke kepolisian.”
Pengaduan disampaikan pada Jumat sore, 9 Oktober 2015, oleh ketua tim advokasi FPI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, dan aktivis Forum Umat Islam Semarang, Arief Pamungkas. Pengaduan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Silalahi.
Menurut Zainal, penghinaan yang dilakukan Fauzi di Facebook antara lain dengan menyatakan ritual Idul Adha yang disucikan umat Islam merupakan peringatan pengulangan tindak kriminal Nabi Ibrahim dalam percobaan pembunuhan terhadap anaknya sendiri. Zainal pun mengaku sudah membaca buku Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal. “Pemikirannya telah jelas-jelas penistaan nilai-nilai agama,” tutur Zainal.
Sesuai dengan laporan pengaduan LP/B/401/X/2015/Jateng/Reskrimsus, Ahmad Fauzi dikatakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, menurut Zainal, penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
ROFIUDDIN