TEMPO.CO, Makassar - Penyidik Kepolisian Resor Selayar menetapkan 16 tersangka kasus penangkapan ikan menggunakan alat bius, Minggu, 11 Oktober 2015. Mereka merupakan nelayan, juragan, pemilik kapal, dan penadah ikan hasil tangkapan. Belasan orang itu ditangkap di berbagai tempat di Selayar. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Markas Polres Selayar. Kepala Polres Selayar Ajun Komisaris Besar Said Anna Fauza mengatakan polisi menjerat 16 nelayan itu dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Akibat perbuatannya, para pelaku pembius ikan itu terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," ucap Said.
Penyidik Polres Selayar membuat dua laporan ihwal tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal tersebut. Kendati masih satu jaringan, mereka melakukan kejahatannya secara berbeda dengan menggunakan dua kapal jenis jolloro. Mulanya, polisi menciduk 14 orang di perairan Barat Dodaia, Dusun Tile-tile, Desa Patikarya, Kecamatan Bonto Sikuyu, Sabtu kemarin sekitar pukul 02.30 Wita. "Mereka tertangkap tangan," ujarnya.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 kapal, 2 peti gabus ikan campuran, 1 botol potasium, keramba terapung, keramba tenggelam, kompresor, dan 10 telepon seluler. Barang bukti itu dibawa ke Markas Polres Selayar, kecuali kapal yang dititipkan di Pelabuhan Benteng.
Polisi lantas melakukan pengembangan guna mengetahui asal potasium dan penadah ikan hasil tangkapan. Hasilnya, kepolisian berhasil menciduk Abu dan Apeng. Said menuturkan pihaknya berhasil mengungkap komplotan nelayan pembius ikan itu setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu terakhir. "Kami buntuti dan lakukan pengintaian pada tengah malam," katanya.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengapresiasi tindakan tegas Polres Selayar yang mengungkap komplotan nelayan pembius ikan. Kepolisian, ucap dia, akan terus melakukan penegakan hukum atas praktek penangkapan ikan secara ilegal yang cukup banyak ragamnya. Selain menggunakan alat bius, para pelaku penangkapan ikan secara ilegal memakai cantrang, pukat harimau, atau bahan peledak.
TRI YARI KURNIAWAN