TEMPO.CO, Semarang - Front Pembela Islam Jawa Tengah bersama Forum Umat Islam Semarang melaporkan seorang penulis, Ahmad Fauzi, ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Mereka menuding alumnus Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang yang juga penulis buku Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal itu menistakan agama melalui Facebook.
“Kami mengadukan Ahmad Fauzi dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata ketua tim advokasi FPI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, kepada Tempo, Ahad, 11 Oktober 2015. Pengaduan disampaikan pada Jumat sore lalu oleh Zainal dan aktivis FUI Semarang, Arief Pamungkas.
Menurut Zainal, penghinaan yang dilakukan Fauzi di Facebook antara lain dengan menyatakan ritual Idul Adha yang disucikan umat Islam merupakan peringatan pengulangan atas tindak kriminal Nabi Ibrahim yang mencoba melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri. Zainal mengaku sudah membaca buku Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal. “Pemikirannya telah jelas-jelas penistaan nilai-nilai agama,” ucap Zainal.
Pengaduan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Silalahi. Sesuai dengan laporan pengaduan LP/B/401/X/2015/Jateng/Reskrimsus, Ahmad Fauzi dikatakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, tutur Zainal, penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Fauzi balik menuding FPI tidak dewasa dalam menyikapi perbedaan. “Kalau ada perbedaan pemikiran, mari kita diskusikan. Tidak dengan cara-cara kekerasan dengan melaporkan ke polisi segala,” katanya.
ROFIUDDIN