TEMPO.CO, Balikpapan – Pemerintah Indonesia memulangkan primate bayi orangutan yang diselundupkan ke Kuwait akhir September lalu. Pemulangan orangutan ini menyusul adanya informasi pengungkapan penyelundupan dua bayi orangutan di Bandara Internasional Kuwait. “Salah satu bayi umur 2 tahun dari dua bayi ini sudah dipulangkan,” kata staf humas Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), Nico Hermanu, Minggu, 11 Oktober 2015.
Pengungkapan kasus penyelundupan bayi orangutan ini, kata Nico berkat kerjasama Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kedutaan Indonesia di Kuwait dan BOSF. Dua satwa orangutan usia 2 tahun tersebut sempat dititipkan di kebun binatang Kuwait sebelum diterbangkan kembali ke Indonesia. "Keduanya masih ditempatkan di Bogor saat ini,” paparnya.
Nico mengatakan orangutan ini harus menjalani tes DNA guna menentukan sub spesies asal muasal habitat asli primate ini. Menurutnya harus ada kepastian sub spesies orangutan Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, ataukah dari Sumatera. Ada tiga lokasi pusat rehabilitasi orangutan menjadi pilihan yakni rehabilitasi Samboja Kaltim, Nyaru Menteng Kalteng, ataukah OCSP (orangutan conservation service program) Sumatera. BOSF sedang menunggu kepastian hasil tes DNA orangutan untuk menjalankan program rehabilitasi.
“Kami menunggu kepastian hasil uji DNA orangutan ini. Kalau sub spesies Kalimantan, kami akan siap menempatkan keduanya di Samboja Kaltim atau Nyaru Menteng Kalteng. Kalau Sumatera di OCSP,” tuturnya.
Nico mengatakan BOSF siap merehabilitasi orangutan ini sebelum nantinya dilepas ke habitat aslinya. Menurutnya bayi orangutan ini membutuhkan pelatihan agar mampu bertahan hidup kala dilepaskan kembali di hutan.
Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuwait dan BOSF memulangkan salah satu bayi orangutan. Yayasan BOSF membantu pemerintah dalam hal penyediaan dana untuk mengirimkan orangutan tersebut, seperangkat panduan protokol terinci (SOP) yang perlu dijalankan untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan orangutan.
Orangutan yang diberi nama Moza tersebut langsung dipindahkan ke dalam terminal. Dokter hewan yang ditugaskan oleh Yayasan BOS, drh. Meryl Yemima Gerhanauli, langsung memeriksa kondisi Moza.
Dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh dokter hewan, orangutan betina yang cantik ini dalam kondisi sehat, setelah melalui perjalanan panjang selama kurang lebih 10 jam di dalam pesawat.
Setelah diberi minum dan makan secukupnya, ia kemudian dibawa ke fasilitas karantina Taman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor.
Sebelumnya, pemerintah juga menggagalkan penyelundupan orangutan di Bandara Soekarno-Hatta. Orangutan yang diberi nama Junior itu kini akan bergabung dengan Moza untuk dibawa ke Taman Safari Indonesia dan menjalani masa karantina di sana.
Penyelundupan orangutan seperti ini bukan kejadian yang luar biasa. Kasus yang sama terjadi berulang kali dan kerap mendapat sorotan dari berbagai pihak. Orangutan adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 5/1990. Upaya pelestariannya pun tersusun rapi dalam Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia.
SG WIBISONO