TEMPO.CO, Makassar - Temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar soal dugaan pelanggaran kode etik lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Selayar sudah mulai diproses Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. “Kami telah menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik,” kata anggota DKPP, Endang Wihdariningtyas, di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Sabtu, 10 Oktober 2015.
Menurut dia, walau telah menggelar sidang, pihaknya tidak serta-merta menetapkan lima komisioner ini bersalah. Sebab, akan dicocokkan terlebih dulu keterangan antara Panwaslu sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat. “Kami plenokan dulu di Jakarta. Yang pasti, segera kami akan putuskan,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, kelima komisioner KPU Selayar dihadirkan. Mereka adalah Hasiruddin (ketua), Masmulyadi, Muhammad Darwis, Andi Nastuti, dan M. Kariyadi (anggota). Adapun majelis sidang terdiri atas tim pemeriksa daerah: Laode Arumahi, Anwar Borahima, Laode Husain, Endang Wihdariningtyas, dan Faisal Amir.
Anggota tim pemeriksa daerah DKPP, Anwar Borahima, berujar, berdasarkan fakta persidangan, KPU Selayar diduga melakukan kelalaian ketika menetapkan pasangan Aji-Abdul.
“Sangat mengherankan, kok bisa ada berita acara ganda. Selain itu, syarat calon dari partai usungan belum sampai pada pembuktian asli atau palsu tapi sudah dinyatakan bermasalah,” tuturnya.
Ketua Panwaslu Selayar Abdul Kadir mengatakan kesalahan penetapan yang diduga dilakukan KPU diketahui tiga hari sejak pendaftaran calon. Pendaftaran calon, ucap dia, dimulai 26 hingga 28 Juli 2015.
Selanjutnya hal ini dilaporkan ke Bawaslu pada 12 Agustus lalu. “Yang membuat kami bingung, pada 27 Juli, dalam berita acara pasangan Aji-Abdul dinyatakan memenuhi syarat. Padahal berkas pencalonan dari partai pengusungnya, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, dianggap bermasalah. Sebab, yang bertandatangan adalah Wakil Sekretaris PKB Ridwan Zainuddin, bukan Sekretaris Jamaluddin Tabba. Dua kader PKB tersebut merupakan pengurus lama,” ucapnya. Kemudian pada 4 Agustus, dalam berkas yang sama dinyatakan tidak memenuhi syarat, padahal masa perbaikan baru dilakukan 5-7 Agustus.
Ketua Tim Verifikasi Pencalonan KPU Selayar Andi Dewantara yang turut dihadirkan dalam persidangan itu berujar, ketika Masmulyadi sebagai Devisi Tehnis menyerahkan berkas syarat pencalonan pasangan itu, dia tidak tahu-menahu apakah ini bermasalah atau tidak. “Saya tidak memeriksa secara detail, karena saya tidak punya dokumen pembanding dari PKB,” ucapnya.
Anggota Divisi Teknis KPU Selayar, Masmulyadi, juga menyatakan hal sama. “Saat itu saya fokus memeriksa berkas usungan Golkar. PKB saya serahkan ke Andi Dewantara. Kami pun tidak memiliki file kepengurusan PKB yang baru yang download di website KPU pusat,” tuturnya.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI