Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beredar Foto Gayus Mengemudi Mobil di Luar Penjara

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Foto yang diduga Gayus Tambunan mengemudi mobil bersama perempuan. Liza/indonesiana.tempo.co
Foto yang diduga Gayus Tambunan mengemudi mobil bersama perempuan. Liza/indonesiana.tempo.co
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bandung- Foto berkeliarannya terpidana penggelapan pajak Gayus Tambunan di luar lembaga pemasyarakatan kembali beredar, Ahad, 11 Oktober 2015. Jika pada sebelumnya, Gayus sedang "berpose" di sebuah restoran bersama dua wanita, kali ini sebuah foto menunjukan Gayus sedang menyetir mobil ditemani seorang wanita. Foto tersebut, beredar berkat postingan seorang blogger bernama Tante Liza di blog Indonesiana.tempo.co. Di dalam foto tersebut terpampang seorang wanita yang nampak sedang berada satu mobil dengan lelaki yang mirip Gayus yang sedang mengemudi mobil.

Dalam postingannya tersebut, Tante Liza pun memasukan foto Gayus yang sedang berada di restoran. Foto tersebut pula yang membuat Gayus dihukum dan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur. Dari kedua foto tersebut, terlihat ada sejumlah kecocokan yang secara tidak langsung menyebutkan dua foto tetsebut diambil di dalan satu hari.

Warna pakaian yang dikenakan si wanita dan topi yang digunakan Gayus di kedua foto itu sama persis. Tante Liza lantas menulis, bahwa dua foto tersebut diambil di hari yang sama. Pun wanita yang menemani Gayus di dua foto tersebut merupakan orang yang sama juga. "Dilihat dari baju atasan yang dikenakan oleh si perempuan, jelas sekali bahwa foto tersebut diambil pada hari yang sama ketika dua perempuan tersebut makan ikan baronang bersama Gayus Tambunan di restaurant Cak Tu Ci," tulisnya, Jumat kemarin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, beredarnya foto Gayus sedang berada di restoran itu diambil ketika Gayus menjalani sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara, 9 September 2015 lalu. Menurut Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat Agus Toyib, kunjungan Gayus ke restoran tersebut berkat restu dari ketiga pengawalnya.

Menurut Agus, Gayus berangkat dari Bandung menuju Pengadilan Agama Jakarta Utara sekitar pukul 07.00. Pada saat itu, Gayus dikawal oleh tiga petugas, yang terdiri dari satu petugas kepolisian sektor Arcamanik dan dua petugas Lapas Sukamiskin. Sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang tersebut selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Sesuai peraturan, setelah sidang usai Gayus dan pengawalnya diwajibkan untuk langsung kembali ke Lapas Sukamiskin. "Sesuai izinnya, harusnya mereka tidak ke mana-mana, sebab izinnya kan mengikuti sidang. Jadi, setelah itu seharusnya mereka langsung pulang," ujar Agus kemarin.

Namun, hal itu tidak diindahkan. Mereka justru jalan-jalan dan mampir ke sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan. Tak hanya sekedar makan-makan, di restoran tersebut mereka bertemu dengan dua orang wanita. Akar permasalahan pun muncul di sana. Gayus tertangkap kamera sedang duduk di sebuah meja makan bersama dua orang wanita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gayus dan tiga pengawalnya berada di restoran selama kurang lebih 2 jam. Dari pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB. "Kalau menurut pengawal, di sana mereka cuman makan-makan sama ketemuan dengan teman-teman lawyernya Gayus," ujar dia. Setelah itu mereka lantas pulang ke Bandung. Berdasarkan berita acara izin kekuar, Agus mengatakan, mereka tiba di Bandung sekitar pukul 01.00 WIB esok harinya.

Menurut Agus, selama perjalanan, mobil yang ditumpangi Gayus sering mogok. Hal itu yang menyebabkan mereka terlambat sampai ke Bandung. "Saat ditanya keterlambatan pulang ke Lapas, para pengawal mengakatan mobil sering panas dan harus sering berhenti," ujar Agus.

Berdasarkan aturan seorang narapidana yang mendapatkan izin ke luar Lapas tidak boleh lebih dari 1X24 jam. Namun, menurut Agus, perbuatan Gayus itu masih dalam batas toleransi. Ia juga membantah bila pengawal Lapas menerima suap dari Gayus. "Menurut pengakuan pengawal sih tidak ada sogokan. Mungkin mereka sudah menjalin ikatan emosional," katanya.

Di Lapas Sukamiskin, Gayus baru menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun, sejak 2011. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 30 tahun penjara atas kasus penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan, dan pemalsuan dokumen.

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

3 hari lalu

Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

Wisuda Taruna Poltekip/Poltekim, Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif


Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

3 hari lalu

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 hari lalu

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

5 hari lalu

Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

Kemenkumham, Razilu memantau langsung jalannya seleksi kompetensi teknis tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

5 hari lalu

Suasana sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

Mahfud juga merasa kaget karena agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas.


Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

9 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Kemenkumham menyatakan tidak memberikan perlindungan hukum kepada wamenkumham Eddy Hiariej.


Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

12 hari lalu

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham Yang Unggul Berkelas Dunia


Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

18 hari lalu

Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Kementerian Hukum dan Ham membuka lowongan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).


Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

18 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

Kemenkumham memberikan tenggat waktu naturalisasi hingga 21 Mei 2023 bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang ingin kembali jadi WNI.


Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

25 hari lalu

Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Gunarto saat penyerahan hak paten untuk tim peneliti Unissula. (ANTARA/HO-Dok Unissula).
Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

Unissula sebelumnya telah memiliki 20 dan 12 hak paten sederhana.