Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Indonesia Perlu Hapus Hukuman Mati  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Anis Hidayah dari Migrant Care bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia yakni LBH, IMWU Hongkong, Migrant Care Malaysia, PPK, HIVOS, Kades Wringinpitu, menggelar konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Anti Hukuman Mati International di Jakarta, 10 Oktober 2015. TEMPO/Destrianita Kusumastuti
Anis Hidayah dari Migrant Care bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia yakni LBH, IMWU Hongkong, Migrant Care Malaysia, PPK, HIVOS, Kades Wringinpitu, menggelar konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Anti Hukuman Mati International di Jakarta, 10 Oktober 2015. TEMPO/Destrianita Kusumastuti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Organisasi Peduli Migran atau Migrant Care Anis Hidayah mengatakan Indonesia perlu segera menghapus hukuman mati. Ada sejumlah alasan mengapa Indonesia perlu menghapus hukuman mati. Salah satu alasannya adalah hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Sebab, kehidupan berasal dari Tuhan dan seharusnya tidak ada hukum manusia yang boleh mengambil nyawa orang.

Selain itu, kata Anis, dengan penghapusan hukuman mati, maka Indonesia akan memiliki alasan yang kuat untuk melakukan lobi politik membebaskan para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang terancam hukuman mati. Pemerintah Indonesia sudah membuat upaya diplomasi membebaskan TKI dari hukuman mati. Namun, "Langkah itu sia-sia bila tidak ditindaklanjuti untuk proaktif dalam menghapus hukuman mati di dalam maupun di luar negeri," katanya dalam konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Anti Hukuman Mati Internasional di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 10 Oktober 2015.

Tahun ini dua orang TKI, yakni Siti Zaenab dan Karni, dieksekusi mati di Arab Saudi pada April. Eksekusi ini berlangsung setelah Indonesia melakukan eksekusi mati terhadap enam terpidana mati kasus narkoba pada 18 Januari 2015. Peristiwa kegagalan lobi politik pembebasan tersebut tidak membuat jera Indonesia. Terbukti Indonesia kembali melakukan eksekusi mati terhadap delapan terpidana narkoba pada 29 April 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, Migran Care meminta Indonesia menghapuskan hukuman mati sebagai bentuk perlindungan terhadap para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Sampai saat ini tercatat 281 orang buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara, 59 di antaranya telah dijatuhi vonis mati dan sisanya sedang menunggu proses pengadilan.

DESTRIANITA K.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Ferienjob: Praktik Lancung TPPO Berkedok Magang hingga Guru Besar Menjadi Tersangka

2 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Ferienjob: Praktik Lancung TPPO Berkedok Magang hingga Guru Besar Menjadi Tersangka

Dengan iming-iming magang di Jerman, para pelaku melakukan TPPO dengan menjebak dalam program Ferienjob


TPPO Modus Ferienjob, Migrant CARE Ungkap Sindikat Pernah Sasar Siswa SMK

3 hari lalu

Tangkapan layar Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Senin 1 Agustus 2022. ANTARA/Prisca Triferna
TPPO Modus Ferienjob, Migrant CARE Ungkap Sindikat Pernah Sasar Siswa SMK

Kasus TPPO menyasar dunia pendidikan. Selain Ferienjob, kasus perdagangan orang sempat masuk ke sekolah (SMK) menggunakan modus lain.


Migrant Care: PPLN Kuala Lumpur Tak Paham Aturan Pemilu, Hak Politik Ratusan Pekerja Migran Terabaikan

6 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Migrant Care: PPLN Kuala Lumpur Tak Paham Aturan Pemilu, Hak Politik Ratusan Pekerja Migran Terabaikan

Migrant Care menyatakan PPLN Kuala Lumpur menunjukkan bobroknya penyelenggara pemilu dan tunduk pada keinginan parpol.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

10 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

15 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

16 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

16 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Banyak Data Tidak Sesuai, Migrant Care Minta KPU Buka DPT PSU di Kuala Lumpur

18 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Banyak Data Tidak Sesuai, Migrant Care Minta KPU Buka DPT PSU di Kuala Lumpur

Migrant Care menemukan hanya segelintir pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hadir saat pencoblosan ulang di Kuala Lumpur Malaysia


PSU Kuala Lumpur Digelar Hari ini, Migrant Care Sebut Jumlah Pemilih Menciut

18 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
PSU Kuala Lumpur Digelar Hari ini, Migrant Care Sebut Jumlah Pemilih Menciut

Migrant Care menyoroti berkurangnya jumlah pemilih dalam pemungutan suara ulang yang akan digelar di Kuala Lumpur.