TEMPO.CO, Tuban - Kepolisian Resort Tuban, Jawa Timur, menangkap Wahyudi Hidayat, 36 tahun, Staf Kesekretariatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban. Wahyudi ditangkap karena disangka terlibat kasus penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pria asal Kelurahan Kutorejo, Tuban Kota, ini diduga telah menipu 12 orang calon PNS hingga ratusan juta rupiah.
Polisi telah menahan Wahyudi dan memeriksa sejumlah korban. Menurut keterangan, untuk bisa menjadi PNS, setiap calon PNS diminta membayar Rp 150 juta. Dari 12 korban itu Wahyudi telah mengantongi uang sebesar Rp 353 juta.
Informasi dari penyidik menyebutkan Wahyudi melakukan aksi penipuan itu sejak Mei 2015. Modusnya, tersangka aktif menawari sejumlah orang yang ingin menjadi pegawai negeri. Syaratnya, mereka harus bersedia membayar Rp 150 juta per orang. Sebagai tanda sepakat, masing-masing calon PNS itu diminta terlebih dahulu membayar uang muka Rp 20 juta sampai RP 75 juta per orang.
Dari laporan itu, penyidik polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti, termasuk berkas lamaran menjadi CPNS. Setelah ditotal, ada 12 korban berikut bukti-bukti administrasi lainnya, seperti kuitansi pembayaran uang muka untuk prasyarat diterima sebagai pegawai. Ada juga perlengkapan lain, seperti surat lamaran, kopi ijazah, dan biodata. Kuitansi pembayaran dimasukkan di masing-masing map berisi identitas korban.
Kepala Kepolisian Resort Tuban Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa polisi masih menyelidiki kasus itu. “Berkasnya kami lengkapi,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 10 Oktober 2015.
Untuk itu ia meminta para korban bersedia terbuka dan memberikan keterangan selengkap mungkin pada polisi karena bisa mempermudah proses penyidikan.
Juru bicara Pemerintah Kabupaten Tuban Teguh Setyo Budi mengatakan pemerintah belum bisa menjatuhkan sanksi terhadap staf BKD itu. Alasannya, saat ini belum ada kepastian hukum tetap. ”Kami, tunggu penetapan hukum,” ujarnya
SUJATMIKO
Video Terkait: