Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Akan Jerat Pembakar Hutan dengan Pasal Berlapis  

image-gnews
Foto udara kebakaran hutan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, 18 September 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada perusahaan Malaysia yang diduga turut andil dalam pembakaran hutan di Indonesia. ANTARA/Nova Wahyudi
Foto udara kebakaran hutan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, 18 September 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada perusahaan Malaysia yang diduga turut andil dalam pembakaran hutan di Indonesia. ANTARA/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Bahar mengatakan instansinya sudah menyiapkan langkah khusus agar para pembakar hutan menjadi jera. Kementerian akan melakukan gugatan berlapis kepada para pembakar. ‎

Menurut Novrizal, untuk menjerat para pembakar lahan, Kementerian tak hanya akan menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Mereka juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Perkebunan. "Penuntutannya akumulatif agar ada efek jera," ujarnya saat melakukan diskusi di restoran Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2015. 

Selama ini, kata Novrizal, pelaku pembakaran hutan seolah tak takut dengan jerat hukum. Apalagi pada beberapa kasus terdakwanya divonis bebas. Selain itu, kebanyakan yang terjerat pidana adalah pelaku di lapangan, bukan otak intelektual. 

Namun, mulai tahun ini dia yakin penegakan hukum akan lebih tegas. "Apalagi saat ini kita ada momentum penting. Di Aceh kami gugat perdata PT Kalista Alam sebesar 366 miliar," kata dia. Perusahaan itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Meulaboh karena terbukti melakukan pembakaran lahan di wilayah Nagan Raya. 

Kementerian juga akan mendorong kewenangan maksimal pemerintah ‎daerah. Sebab, pemerintah daerah merupakan ujung tombak penegakan hukum dalam kasus pembakaran hutan. "Kita sekarang juga sudah punya Peraturan Pemerintah yang menyebutkan bahwa lahan gambut harus basah sepanjang tahun."

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap empat perusahaan yang diindikasi membakar hutan. Tiga dari empat perusahaan tersebut mendapat sanksi pembekuan izin, yakni PT TPR, PT WAJ, dan PT LIH. Sedangkan PT HS mendapat sanksi pencabutan izin melalui Keputusan Menteri Nomor S840 Tahun 1999 karena areal terbakar mencapai lebih dari 500 hektare.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

‎Setelah menindak empat perusahaan, Kementerian juga telah mengantongi daftar nama-nama perusahaan yang diduga terlibat dan bertanggung jawab dalam kebakaran hutan di Indonesia. “Total ada 15 perusahaan yang sudah kami bidik,” ujar Umar kepada Tempo pada Rabu, 7 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. ‎

FAIZ NASHRILLAH‎

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

43 hari lalu

Alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di kawasan Kali Gang Sentiong, Johar Baru, Jakarta, Senin 12 Februari 2024. Penurunan APK dan pembersihan lingkungan karena telah memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. TEMPO/Subekti.
Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.


Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

51 hari lalu

Petugas memeriksa sampah plastik yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) saat melakukan pemeriksaan lanjutan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 19 Juni 2019. Tim gabungan Kemenko Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam melanjutkan pemeriksaan terhadap kontainer sampah plastik yang diindikasi terkontaminasi limbah B3. ANTARA
Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengusung tema "Atasi Sampah Plastik dengan Produktif."


Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Seorang wanita berenang di kolam renang rooftop di depan Menara Petronas yang diselimuti kabut asap di Kuala Lumpur, Malaysia, 13 September 2015. Kabut asap tersebut berasal dari hasil pembakaran lahan di pulau Sumatera dan Kalimantan.  REUTERS/Olivia Harris
Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.


Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Massa membawa poster saat melakukan aksi demonstrasi protes perubahan iklim ketika kabut asap menutupi kota akibat kebakaran hutan di Palangka Raya, provinsi Kalimantan Tengah, 20 September 2019 REUTERS/Willy Kurniawan
Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.


Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Petugas Manggala Agni Daops Banyuasin memberikan kode saat berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.


Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.


Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

2 Oktober 2023

Warga berada di tepi Sungai Batanghari yang diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jambi, Selasa 15 Oktober 2019. Sejumlah daerah di Provinsi Jambi masih diselimuti kabut asap sehingga membahayakan kesehatan warga. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.


Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Kendaraan melintas di jalanan yang diselimuti asap di daerah Panarung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa, 17 September 2019. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menyebabkan kualitas udara di kota itu berbahaya untuk kesehatan warga. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.


Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

27 September 2023

Ilustrasi peningkatan kualitas tenaga kerja dari lulusan SMK dan Pendidikan Vokasi. Foto: freepik
Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

Daftar formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk lulusan SMK.


Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

18 September 2023

Presiden Jokowi menerima cendera mata dari penerima SK Perhutanan Sosial & Adat dalam puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (Festival LIKE) di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Senin, 18 September 2023. TEMPO/Subekti.
Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

Jokowi sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.