TEMPO.CO, Karawang- Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, digugat membayar ganti rugi Rp 50 miliar kepada Asep Kadarusman, Kepala Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Supriyadi, pengacara Asep, mengatakan tuntutan ganti rugi dilayangkan karena kliennya mengalami kerugian gara-gara perilaku polisi.
Menurut Supriyadi, saat Asep dibawa ke Polres Karawang, di dalam mobil polisi mengancam meledakkan Asep dengan bom. "Saya membawa bom. Siap diledakkan. Kalau ada yang macam-macam, saya diperintahkan Kapolres untuk tembak di tempat," kata Supriyadi menirukan perkataan Inspektur Dua Hiro Hidayat sesuai kesaksian Asep di Pengadilan Negeri Karawang, Jumat, 9 Oktober 2015.
Agenda sidang praperadilan pertama ini ialah pembacaan gugatan oleh kuasa hukum Asep Kadarusman selaku pihak pemohon. Sedangkan termohon, yakni Polres Karawang diwakili oleh empat pengacara, yaitu Budiharjo, Asep Setiawan, Tomo, dan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Kapolres Karawang Inspektur Dua Hiro Hidayat. Pengacara Polres Karawang akan menjawab gugatan itu pada Senin, 12 Oktober 2015.
Asep menuntut Polres Karawang meminta maaf secara terbuka kepadanya melalui media cetak pada halaman muka selama tujuh hari berturut-turut. "Mobil Fortuner, komputer, dan telepon seluler milik Asep yang disita juga harus dikembalikan," kata Supriyadi.
Supriyadi membeberkan kesalahan polisi. Saat menangkap Asep, kata dia, polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan kepadanya dan keluarga. Begitu pula ketika menggeledah kantor desa, polisi tidak memperlihatkan surat perintah penggeledahan. Tindakan polisi, menurut Supriyadi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Saat diperiksa di Polres Karawang, Asep tidak diperbolehkan salat dan makan. Setelah diperiksa, Asep ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan kepada Hotibul Umam, pemilik CV Desa Putera, perusahaan limbah di wilayah Ciampel. Polisi menangkap Asep saat bertemu dengan Hotibul Umam di Ciampel pada September lalu. Dalam pertemuan itu, Hotibul Umam menyerahkan amplop berwarna cokelat berisi uang senilai Rp 30 juta di sebelah Asep.
HISYAM LUTHFIANA