TEMPO.CO, Surabaya – Dalam kasus penambangan liar (illegal mining) di Kabupaten Lumajang, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah memeriksa tiga saksi. Pemeriksaan berfokus pada saksi dari kalangan sipil, yaitu Camat Pasirian, Ketua Bagian Ekonomi Kabupaten Lumajang, dan pegawai Perhutani.
Hasil pemeriksaan menunjukkan belum ditemukan barang bukti kesalahan tiga saksi tersebut. "Materi pemeriksaannya tak bisa dijelaskan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat, 9 Oktober 2015.
Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Hariyono, sebagai otak kasus penambang pasir ilegal di Pantai Watu Pecak di desa setempat. Hariyono dijerat Pasal 158 sub-Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Polisi menyita alat berat beserta bukti-bukti penarikan portal pasir. Polisi juga menangkap pemilik alat berat dan teknisinya. Keduanya saat ini di tahan di Polda Jawa Timur dan akan terus dilakukan pemeriksaan.
Terkait dengan penambangan liar itu, sekelompok orang menganiaya dua warga Desa Selok Awar-awar, yakni Salim alias Kancil dan Tosan, pada 26 September 2015. Penganiayaan itu menyebabkan Salim tewas, sementara Tosan mengalami luka parah. Kejadian itu berlangsung di Balai Desa Selok Awar-awar.
Baca Juga:
Diduga kuat ada pembiaran dari oknum di kepolisian terkait dengan kejadian tersebut. Salim dan Tosan sebelumnya dikenal sebagai warga yang menentang penambangan pasir besi liar di daerah setempat.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH