TEMPO.CO, Surabaya -Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir memperingatkan agar perguruan tinggi bermasalah segera berbenah. Ratusan perguruan tinggi yang dinonaktifkan Kemristekdikti diharapkan menaruh perhatian dan berupaya agar statusnya kembali diaktifkan.
“Maksimum sampai 31 Desember,” kata Menteri seusai mengisi seminar dalam Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) XIX di Hotel Bumi Surabaya, Jumat, 9 Oktober 2015.
Menteri menegaskan penonaktifkan tidak berarti menghentikan seluruh aktivitas perkuliahan. ”Nonaktif itu tidak berarti penutupan lo, ya.” Namun karena perguruan tinggi itu memiliki masalah sehingga dalam pembinaan.
Diakui Menteri, penonaktifan itu merupakan jalan keluar yang ditempuh agar kampus bermasalah bergegas memperbaiki kesalahan. “Kalau tidak begitu mereka tidak akan merespon dan tidak sadar.”
Status kampus akan diaktifkan kembali setelah memenuhi semua persyaratan peraturan penyelenggaraan program studi/perguruan tinggi yang diberlakukan oleh Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI. Juga peraturan perundang-undangan bidang pendidikan secara umum. “Jadi kalau selama non aktif itu dilakukan pembinaan dan bisa selesai, lain lagi nanti (statusnya). Maksimum sampai 31 Desember.”
Mantan Rektor Universitas Diponegoro Semarang itu mengingatkan, jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif, maka perguruan tinggi itu tak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru. “Nggak boleh ada pendaftaran baru.” Tujuannya supaya mereka memperbaiki kondisi internalnya.
Berdasarkan data yang tercatat dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Forlap Dikti terbaru hari ini, terdapat 222 perguruan tinggi di Indonesia yang berstatus nonaktif. Dua puluh di antaranya berada di provinsi Jawa Timur.
ARTIKA RACHMI FARMITA