TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan Dewan Pertimbangan Rakyat akan mempertimbangkan petisi “Selamatkan KPK dan Hentikan Revisi UU KPK”. Petisi yang dilayangkan dalam situs Change.org ini ditujukan untuk Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Joko Widodo.
"Undang-undang ini kan aspirasi masyarakat, tentunya akan kita dengar pendapat mereka," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2015.
Situs yang berhasil menjaring 27.434 orang per 9 Oktober ini digagas oleh Suryo Bagus dengan hashtag “Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK”. Dalam situs ini, Suryo mengemukakan tiga alasan menolak revisi Undang-Undang KPK ini.
Pertama, dibatasinya umur KPK hanya sampai 12 tahun sesuai pasal 5 dan pasal 73. Kedua, revisi UU ini juga dianggap akan mengurangi kewenangan penindakan dan menghapus upaya penuntutan KPK. Terakhir, menurut Suryo, KPK hanya berfungsi sebagai Komisi Pencegahan Korupsi, bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Revisi UU KPK menurut kita belum penting dilakukan. Sebaiknya DPR berfokus menyelesaikan tunggakan perumusan legislasi," ujar Suryo dalam situs tersebut.
Menanggapi hal ini, Taufik menilai semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan seolah-olah ini hanya pernyataan setuju dan tidak setuju. Dia menilai ada juga pihak yang di depan mengatakan setuju atas RUU KPK, tapi sebenarnya bertujuan memperkuat.
Ada juga yang mengatakan tidak setuju, tapi sebenarnya bertujuan melemahkan KPK. "Kita tidak perlu munafik juga," tuturnya.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI