TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah bersama dengan Panitia Pengawas Kabupaten Purworejo sedang mengusut dugaan pelanggaran atas materi bahan kampanye pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Purworejo yang diusung PDIP dan PKB, Nurul Triwahyuni-Budi Sunaryo.
Anggota Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo menyatakan bahan kampanye yang difasilitasi KPU tersebut memuat foto para pejabat publik, seperti foto Presiden RI Joko Widodo bersama istri, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, hingga foto salah satu kepala desa di Purworejo. “Bahan kampanye itu jumlahnya lebih dari 181 ribu eksemplar. Setelah dicetak KPU lalu diserahkan ke tim kampanye,” kata Teguh di Semarang, Jumat, 9 Oktober 2015.
Pengawas pemilu juga mendapati sebagian bahan kampanye tersebut sudah disebar ke masyarakat. Alat kampanye ini sudah digunakan calon bupati/wakil bupati yang diusung koalisi PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Alat kampanye yang dipersoalkan Panwaslu itu berupa brosur yang dilipat menjadi tiga bagian. Bagian pertama ada foto calon bupati, yakni Nurul dan Budi. Di halaman lain ada tulisan "Purworejo Gumregah. Jangan Lupa Coblos Nomor 1". Di bawah tulisan itu ada sebelas foto yang dibingkai kotak-kotak. Nah, di foto tersebutlah beberapa pejabat ikut ditampilkan.
Teguh menduga tindakan itu melanggar aturan. Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 yang menyatakan, "Kegiatan kampanye yang melibatkan pejabat negara harus ada izin cuti dan itu hanya untuk kegiatan kampanye rapat umum atau pertemuan terbatas dan tatap muka. “Jadi pemasangan foto pejabat dalam alat peraga kampanye tidak diperbolehkan karena melanggar ketentuan Pasal 24 dan Pasal 60,” kata Teguh.