Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Anies Godok Program Ini Bagi Siswa Korban Kabut Asap

image-gnews
Sejumlah siswa memperhatikan guru dengan menggunakan masker untuk melindungi dari kabut asap di Palembang, Sumatra Selatan, 18 September 2015. AP/Tatan Syuflana
Sejumlah siswa memperhatikan guru dengan menggunakan masker untuk melindungi dari kabut asap di Palembang, Sumatra Selatan, 18 September 2015. AP/Tatan Syuflana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan dirinya sedang mempersiapkan program tontonan layak anak. Tontonan ini ditujukan bagi anak-anak yang terpaksa tidak bersekolah karena kabut asap. "Kami siapkan program itu agar jadi bahan edukasi bagi siswa yang diliburkan karena asap," katanya saat dihubungi Kamis 8 Oktober 2015.

Malam ini, Anies mengaku mulai rapat membicarakan program apa saja yang perlu ditambahkan untuk tambahan edukasi. "Malam ini kami rapat di Menkopolhukam dengan TVRI juga," katanya. Anies mengatakan pihaknya bekerja sama dengan TVRI dan beberapa televisi lokal di daerah yang terdampak asap kabut untuk menayangkan program edukasi itu.

Ia berharap para orang tua memiliki pilihan menambah referensi ilmu untuk diberikan kepada anak mereka lantaran waktu belajar jadi berkurang di sekolah. Selain melalui televisi, masyarakat pun bisa menonton tayangan edukasi ini melalui media belajar berjaringan di htpp://belajar.kemdikbud.go.id.

Anies mengaku dirinya sudah memantau beberapa daerah yang terkena asap sejak dua pekan terakhir. Anies secara reguler melakukan telekonferens dengan beberapa kepala dinas setempat untuk mengetahui perkembangan pendidikan di wilayah yang terkena dampak asap itu.

Dalam telekonferens itu, Anies mengatakan para kepala dinas mendapat keluhan dari orang tua setempat tentang semakin kurangnya waktu belajar anak mereka karena sekolah terus diliburkan akibat asap kabut. "Orang tua takut tingkat pendidikan anaknya jadi lebih rendah dibanding anak di daerah yang tidak terkena dampak kabut," kata Anies.

Untuk menanggulangi masalah ini, Anies dan tim akhirnya membuat tiga buah skenario tentang waktu belajar mengajar di daerah yang diliburkan karena dampak kabut asap. "Skenario ini mulai berlaku pasca kabut asap di daerah yang sekolahnya diliburkan karena kabut asap," katanya. Skenario itu pun tidak akan menunggu pemerintah mengumumkan status 'darurat asap' di daerah yang terdampak asap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut adalah tiga skenario yang disiapkan pemerintah mengantisipasi liburnya kegiatan belajar mengajar akibat bencana asap itu. Ketiga skenario itu terbagi dalam libur darurat asap selama satu hingga 14 hari, libur kabut asap 15 hingga 30 hari, dan libur kabut asap lebih dari 30 hari.

Skenario pertama, libur darurat asap selama satu hingga 14 hari. Sekolah yang mengalami hal ini masa liburan mereka pada Desember nanti digunakan untuk mengganti jam belajar yang hilang. Ujian Akhir Semester Ganjil dilakukan pada Januari, serta jadwal Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional akan tetap sesuai jadwal.

Pada skenario kedua, bila sekolah mengalami libur darurat asap selama 15 hingga 30 hari maka masa liburan siswa pada Desember akan digunakan untuk mengganti jam belajar yang hilang. Ujian Akhir Semester Ganjil dilakukan pada Februari, jadwal Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional mundur dua hingga tiga pekan. "Harapannya ketuntasan belajar tetap tercapai oleh masyarakat," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan Asianto Sinambela saat dihubungi.

Skenario ketiga dialami siswa yang mengalami libur darurat asap selama lebih dari 30 hari. Kegiatan belajar mengajar pada skenario ini dan kalendar akademik akan mundur hingga ketuntasan belajar tercapai. Nanti akan ada pula penyesuaian jadwal Ujian Nasional dan seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri atau swasta.

MITRA TARIGAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?