TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon terpilih menjadi Presiden Parlemen Antikorupsi Sedunia (Global Conference Parlementarians Anticorruption/GOPAC). Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu menggantikan Garcia Cervantes, anggota parlemen asal Meksiko. “Saya terpilih secara aklamasi,” kata Fadli, Kamis, 8 Oktober 2015.
Menurut Fadli, pemilihan itu diputuskan dalam rapat Dewan Direksi GOPAC dalam forum GOPAC yang diselenggarakan di Yogyakarta, 6-8 Oktober 2015. Rapat yang berlangsung hampir tiga jam itu dihadiri sejumlah perwakilan GOPAC regional Afrika, Arab, Amerika Latin, Asia Timur, Oseania, Karibia, dan Amerika Utara. Dengan pemilihan tersebut, ucap Fadli, Indonesia akan membangun kantor satelit di Sekretariat Jenderal DPR.
GOPAC merupakan forum kerja sama anggota parlemen dalam isu pemberantasan korupsi. Forum ini dibentuk 170 anggota parlemen dan 400 pengamat berdasarkan mandat konferensi Ottawa pada Oktober 2002. Struktur kelembagaannya terdiri atas Dewan Direksi dan Komite Eksekutif (presiden) GOPAC. Sejak dibentuk pada 2002, GOPAC sudah melahirkan enam periode kepemimpinan.
Acara GOPAC berakhir hari ini. Pertemuan yang dihadiri perwakilan dari 74 negara itu membuahkan 20 strategi penanganan korupsi global lewat Deklarasi Jogjakarta. "Deklarasi ini disetujui karena tidak ada yang menolak rumusan draf," ujar Wakil Ketua GOPAC Hon Osei Kyei-Mensah Bonsu.
Deklarasi Jogjakarta berpandangan korupsi kelas kakap merupakan tirani global yang secara nyata merenggut hak asasi manusia dan kemampuan negara dalam melindungi masyarakatnya. Forum GOPAC juga sepakat memperjuangkan komitmen yang pernah disepakati dalam pertemuan GOPAC sebelumnya, yakni berkolaborasi menciptakan sistem global untuk menyeret koruptor ke meja hijau.
Ironisnya, saat forum GOPAC digelar di Indonesia dan DPR menjadi panitianya serta Fadli Zon terpilih sebagai Presiden Parlemen Antikorupsi Sedunia, para politikus Senayan justru berniat membubarkan KPK lewat revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Enam fraksi di DPR, yakni PDIP Perjuangan, Golkar, NasDem, Hanura, Gerindra, dan PKB mengusulkan agar umur KPK dibatasi hanya 12 tahun.
Sebelum benar-benar dibubarkan 12 tahun lagi, KPK pun bakal tak bergigi. DPR berniat mempreteli sejumlah kewenganan KPK, antara lain, penuntutan.
RIKY | ANTONS