TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, membantah partainya mengajukan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi karena banyak kader yang ditangkap oleh komisi antirasuah. "Tidak ada urusan. Masak mengusulkan ini dianggap pro koruptor?" kata dia di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 8 Oktober 2015.
Masinton pun menantang kepada pihak yang menuding pengajuan RUU KPK ini karena banyaknya anggota DPR yang dijerat KPK. Tantangan itu, ucap dia, diajukan kepada pihak yang menolak RUU KPK. "Ayo bersih-bersihan," katanya.
Masinton yang menjadi inisiator revisi ini menjelaskan, pengajuan revisi UU KPK merupakan salah satu kewenangan legislasi. Hal ini, ucap dia, diajukan untuk melakukan penataan terhadap tata negara di Idonesia.
Tata negara yang dimaksud adalah dalam penegakan hukum. Menurut dia, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 penegak hukum hanya ada Kepolisian dan Kejaksaan. KPK, ujar Masinton, dibuat secara adhoc pada 2002 karen saat itu Kepolisian dan Kejaksaan masih terpengaruh orde baru. "Dibuat dalam masa transisi," ujarnya.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menjelaskan beberapa poin di RUU KPK yang dianggap melemahkan. Yakni, masa tugas 12 tahun, penyelidikan di atas Rp 50 miliar, penuntutan akan dihapus, penyadapan seizin ketua pengadilan, dan KPK boleh mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3
Menurut Hendrawan, masa tugas 12 itu dibuat agar KPK bekerja ada batas waktunya sesuai karena dianggap lembaga ad hoc. "Untuk perbaikan konsitusi dan akan dibahas," katanya.
Penyelidikan di atas Rp 50 miliar, ucap dia, ditujukan agar ke depan KPK tidak bermain di wilayah kecil. Menurut dia, KPK diharapkan menangani persoalan korupsi yang kakap seperti kartel mavia dan konspirasi.
Untuk masalah penghentian perkara, Hendrawan mengatakan hal itu diusulkan karena ada kasus di KPK yang sampai saat ini tidak ada perkembangannya. "Ini semua akan jadi perdebatan, dan kami sebagai anggota DPR sudah terbiasa diserang opini oleh masyarakat," katanya.
Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan partainya menolak rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ini upaya melemahkan KPK," kata dia. Anggota Komisi Hukum DPR ini juga heran, musababnya, pada 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri membuat KPK. Menurut dia, pada pembahasan badan legislasi 2015, PDIP justru mengusulkan revisi UU KPK.
HUSSEIN ABRI YUSUF