TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Indrianto Seno Adji, mengatakan, bersikerasnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ingin merevisi Undang-Undang KPK, menimbulkan persepsi stigma kelembagaan DPR yang seolah khawatir dengan tindakan hukum KPK.
Indrianto menjelaskan, keberadaan KPK ini sebagai buah reformasi. "Sesuai amanat TAP MPR No. VIII Tahun 2001," kata dia melalui pesan WhatsApp, Kamis 8 Oktober 2015. Dalam peraturan ini, kata dia, Pasal 2 butir 6, memerintakan untuk membentuk KPK. "Dan amanat tersebut sama sekali tidak memberikan limitasi masa berlakunya KPK," ujar dia.
Menurut Indrianto, beberapa anggota DPR yang mendukung revisi undang-undang ini, jelas mencederai semangat reformasi. "Dalih mereka memberikan penguatan KPK, tapi justru malah mereduksi dan mengamputasi kewenangan-kewenangan KPK," ucap dia.
Sejumlah anggota DPR mengusulkan agar UU KPK direvisi. Fraksi yang paling ngotot adalah PDIP. Dalam draf revisi tersebut, DPR mengusulkan agar KPK bisa dibubarkan dalam 12 tahun. Selain itu, sejumlah kewenangan KPK seperti penututan juga diamputasi.
REZKI ALVIONITASARI