TEMPO.CO, Jakarta - Dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi semakin besar. Lebih dari 15 ribu orang menandatangani petisi online mendukung penolakan revisi Undang-Undang KPK yang memuat pasal-pasal pengerdilan komisi antirasuah itu. Suryo Bagus, pembuat petisi, menuntut Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Setya Novanto menghentikan pembahasan revisi segera mungkin.
"Revisi UU KPK menurut kami belum penting dilakukan. Itu tak hanya melemahkan KPK tapi membunuh harapan dan asa ratusan juta penduduk Indonesia yang terus bermimpi Indonesia bebas korupsi," kata Suryo dalam petisinya yang dibuat Kamis, 8 Oktober 2015.
Suryo bersama 29 alumnus Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Indonesia Corruption Watch angkatan 2015 sengaja membuat petisi tersebut agar pemerintah segera menghentikan upaya pembunuhan KPK. Sebanyak 17 ribu netizen dari target 25 ribu orang telah mendukung gerakan ini saat Tempo mengakses laman tersebut.
Menurut Suryo, revisi UU KPK merupakan bentuk perlawanan para koruptor terhadap komisi antirasuah. Musababnya, KPK telah berhasil menjerat koruptor dari kalangan politikus, penegak hukum, birokrat, dan pengusaha. "Sudah triliunan rupiah uang negara yang diselamatkan oleh KPK dari langkah pencegahan," kata dia.
Dalam draf revisi UU KPK, DPR mengusulkan 73 pasal dan 12 bab yang isinya mematikan upaya pemberantasan korupsi. Misalnya, Pasal 5 menyebutkan KPK dibentuk untuk masa 12 tahun sejak diundang-undangkan. Lewat dari 12 tahun, KPK bisa dibubarkan.
Di Pasal 12 huruf (b), KPK hanya diizinkan menangani kasus korupsi yang dalam tahap penyidikan ditemukan kerugian negara minimal Rp 50 miliar, sebelumnya hanya Rp 1 miliar. Jika kurang, kepolisian dan kejaksaan lah yang berwenang mengusut kasus. Dalam Pasal 14 huruf (a) juga disebutkan KPK hanya boleh melakukan penyadapan setelah ditemukan bukti cukup permulaan dan dengan izin ketua pengadilan negeri. Tak hanya itu, kewenangan KPK dibatasi hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi.
Upaya pelemahan KPK bukan pertama kali terjadi. Pada 2012, ribuan orang melawan upaya pelemahan ini ketika isu cicak versus buaya menggaung. Petisi www.change.org/SaveKPK yang mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyerahkan kasus korupsi Polri ke KPK dan didukung lebih dari 15 ribu orang itu akhirnya menang.
Tahun lalu, masyarakat juga menolak pengesahan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang juga bisa melemahkan KPK. Sebanyak 21 ribu orang mendukung petisi www.change.org/selamatkanKPK yang dibuat Anita Wahid. Petisi ini berhasil mencapai target.
PUTRI ADITYOWATI