TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Betti Alisjahbana menyatakan khawatir terhadap rencana revisi Undang-undang KPK. Revisi itu merupakan langkah mundur pemberantasan korupsi karena akan memperlemah posisi KPK.
Menurut Betti, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan khusus. "Kita membutuhkan KPK yang kuat untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi instansi," kata Betti, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Oktober 2015.
Negara, kata Betty, juga butuh lembaga yang berwenang melakukan pemberantasan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi.
Dia menyayangkan digulirkannya wacana pembatasan usia KPK. Sebab, menurut dia, ada banyak keberhasilan yang sudah dicapai KPK selama perioda 12 tahun sejak berdirinya lembaga tersebut. Daripada mewacanakan untuk merevisi undang-undang, Betti meminta agar DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan nama calon pimpinan KPK yang telah diserahkan oleh presiden sejak tanggal 3 September 2015. "Sehingga pimpinan KPK yang definitif bisa dilantik paling lambat tanggal 16 Desember 2015."
Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat mengelar rapat pembahasan usulan perubahan atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Usulan itu masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2015. Dalam draf itu disebutkan KPK hanya berusia 12 tahun. Pembatasan masa kerja KPK itu tertulis dalam Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU itu diundangkan.
Poin lain adalah penghapusan tugas penuntutan serta membatasi penanganan perkara yang ditangani KPK menjadi di atas Rp 50 miliar. Dalam rencana amandemen itu juga disebutkan kewenangan KPK untuk menyadap akan dikurangi.
FAIZ NASHRILLAH