TEMPO.CO, Wajo - Aparat Kepolisian Resor Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis, 8 Oktober 2015, menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Syaharuddin alias Lakonding, 49 tahun, terhadap anak kandungnya, Maisy Angelia Putri, 19 tahun.
Reka ulang dilakukan di tempat kejadian perkara, termasuk di samping Taman Makam Pahlawan Empagae di Jalan Pallajareng, Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Syaharuddin melakukan 23 adegan.
"Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Polres Wajo Ajun Komisaris Besar Guntur, Kamis, 8 Oktober 2015.
Pembunuhan yang terjadi pada Selasa dinihari, 18 Agustus 2015, itu bermula dari cekcok antara Syaharuddin dan Maisy. Syaharuddin meminta Maisy mengecilkan suara televisi di ruang tamu kediamannya di Jalan Andi Ninnong, Kabupaten Sengkang. Maisy keberatan terhadap permintaan ayahnya. Bahkan melemparkan remote control televisi ke arah ayahnya sembari pergi meninggalkan rumah.
Syaharuddin sempat menahan langkah Maisy. Namun tak diindahkan. Khawatir nasib anaknya, karena sudah malam hari, Syaharuddin mencari Maisy menggunakan sepeda motor.
Baca Juga:
Maisy ditemukan sedang duduk di depan RSUD Lamaddukelleng, Sengkang. Maisy dibujuk agar pulang ke rumah. Maisy menurut dan naik sepeda motor dibonceng ayahnya.
Setiba di sekitar Taman Makam Pahlawan Empagae, Syaharuddin menghentikan sepeda motor. Maisy diminta turun. Tiba-tiba anak kandungnya itu dicekik dan diinjak hingga tewas. Mayat sang putri dibuang di pinggir jalan di sekitar Taman Makam Pahlawan dan ditutup dengan daun dan rerumputan.
Syaharuddin mengatakan dia kesal, karena Maisy sering keluar rumah. Syaharuddin kemudian bersembunyi di rumah kerabatnya di Jalan Pramuka di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Di tempat itulah dia ditangkap polisi.
Menurut Guntur, semua adegan dalam reka ulang sesuai dengan keterangan para saksi maupun Syaharuddin sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, selain dijerat pasal pembunuhan yang diatur dalam KUHP, Syaharuddin juga dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
ANDI ILHAM