TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti angkat bicara ihwal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, masa tugas KPK yang dibatasi 12 tahun itu baru tahap diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Badrodin mengatakan masa tugas KPK belum dibahas oleh DPR. "Tentu akan ada dinamika dan ini bukan harga mati," kata dia di kantor Badan Pengawas Pemilu, Kamis, 8 Oktober 2015.
Badrodin enggan berkomentar lebih lanjut. Sebab, kata dia, kepolisian sebagai pelaksana undang-undang dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. "Lebih baik tanya ke pembentuk undang-undang," katanya.
Sebelumnya, revisi ini diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari enam fraksi. Usulan revisi itu juga akan memangkas kewenangannya, sehingga KPK tak akan bisa berperan maksimal memberantas korupsi.
Revisi itu diusulkan oleh 15 legislator dari PDI Perjuangan, juga Golkar (sembilan legislator), PKB (dua), PPP (lima), NasDem (12), dan Hanura (tiga) dalam rapat Badan Legislasi DPR di Jakarta, Selasa, 7 Oktober. Pasal yang diusulkan di antaranya penuntutan KPK ditiadakan, penyadapan harus seizin ketua pengadilan, dan hanya boleh menangani kasus yang kerugiannya di atas Rp 50 miliar.
Selain itu, masa tugas KPK dibatasi hanya 12 tahun sejak rancangan itu menjadi undang-undang.
HUSSEIN ABRI YUSUF