TEMPO.CO, Bengkulu - Kantor Kepolisian Sektor Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, dibakar massa setelah polisi menangkap dua tersangka penjudi. Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Provinsi Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Sudarno, peristiwa terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2015, sekitar pukul 22.00.
Menurut Sudarno, saat kejadian, Polsek dalam penjagaan anggota Kepolisian. Namun jumlah polisi kalah dengan massa yang berunjuk rasa di depan kantor. Akibatnya, perusakan tidak dapat dihindarkan. "Dugaan sementara, dibakar massa karena tidak puas atas penangkapan tersangka judi," katanya, Kamis, 8 Oktober 2015.
BACA JUGA
Monyet Bersin dan Ikan Berjalan Bikin Heboh Ilmuwan
Ooops, Ini Anak Kerbau tapi Berbadan Buaya
Sudarno menjelaskan, pembakaran kantor Polsek Rimbo Pengadang membuat polisi merugi. Aset Kepolisian berupa kantor dan satu mobil patroli hangus terbakar. Setelah kebakaran, Sudarno meminta masyarakat tidak main hakim sendiri karena setiap tindakan anarkistis sejatinya merugikan masyarakat.
"Kepolisian merupakan pusat pelayanan masyarakat. Kantor dibangun dari uang rakyat. Kalau dibakar juga merugikan masyarakat sendiri karena pelayanan menjadi terganggu," ujar Sudarno.
Kepala Polda Bengkulu Brigadir Jenderal M. Ghufron sedang berada di tempat kejadian perkara untuk melihat situasi terkini seusai pembakaran. Lokasi kejadian berada sekitar 120 kilometer dari ibu kota Provinsi Bengkulu, atau jika melalui perjalanan darat membutuhkan waktu tempuh sekitar 3,5 jam.
PHESI ESTER JULIKAWATI
BERITA MENARIK
Cerita Pramugari Raup Rp 14 Miliar Hasil Melacur di Pesawat
Farhat Abbas Dibully: Mana Ada yang Tahan Hidup Sama Abang!