Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Hakim Palguna Tak Setuju Kewenangan KY Dipangkas

Editor

Anton Septian

image-gnews
I Dewa Gede Palguna. TEMPO/Amston Probel
I Dewa Gede Palguna. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - I Gede Dewa Palguna menjadi satu-satunya majelis hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal putusan kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam seleksi hakim pengadilan tingkat pertama. Palguna menilai isu utama permohonan yang diajukan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) itu adalah menemukan batas konstitusional wewenang lain dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim yang dimiliki Komisi Yudisial.

Menurut Palguna, yang dimaksud batas konstitusional adalah tidak boleh terganggunya prinsip kemerdekaan kehakiman sebagai akibat wewenang lain Komisi Yudisial. Karena itu, dia berpendapat keterlibatan Komisi Yudisial dalam rekrutmen hakim tingkat pertama yang dilakukan bersama Mahkamah Agung tidak mengganggu administrasi, organisasi, maupun finansial. "Sepanjang dipahami keterlibatan itu memberikan pemahaman kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Palguna, saat membacakan pendapatnya dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi, Rabu, 7 Oktober 2015.

BERITA MENARIK

Ooops, Ini Anak Kerbau tapi Berbadan Buaya
Robot Kecil Ini Bisa untuk Menelepon dan Menyetop Taksi

Palguna menilai buruknya hubungan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam mengimplementasikan gagasan konstitusi menyebabkan penafsiran dan implementasi yang berbeda, sehingga sinergi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, sejak ditetapkannya undang-undang tentang rekrutmen hakim secara bersama-sama lima tahun, lalu tak berjalan. Karena itu, Palguna berpendapat seharusnya Mahkamah Agung memutus dan menyatakan permohonan Ikahi atas sepanjang frasa "bersama Komisi Yudisial" dalam seleksi pengangkatan hakim pengadilan tingkat pertama ditolak. Sayangnya, pendapat Palguna tersebut berlawanan dengan tujuh anggota majelis hakim lainnya.

Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Universitas Indonesia, Dio Ashar Wicaksana, kecewa terhadap putusan hakim konstitusi. Menurut dia, pertimbangan mayoritas majelis yang menafsirkan tak disebutkan kewenangan Komisi Yudisial untuk rekrutmen hakim di Undang-Undang Dasar 1945 tidak tepat. "Amandemen UUD 1945 saat itu tidak mengatur teknis," kata Dio.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga mengkritik majelis yang menganggap keterlibatan Komisi Yudisial dalam seleksi hakim malah mengganggu independensi Mahkamah Agung. "Komisi Yudisial dibentuk untuk mencegah dominasi Mahkamah Agung di lembaga peradilan," ujar Dio.

Setelah putusan MK ini, perekrutan hakim kembali diurus Mahkamah Agung. Kewenangan Komisi Yudisial tinggal menyeleksi calon hakim agung.

LINDA TRIANITA

BACA JUGA

G30S 1965: Terungkap, Kedekatan Soeharto dan Letkol Untung
G30S 1965: Rupanya Soeharto yang Tempatkan Letkol Untung

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

30 November 2020

Herman Hery. antaranews.com
Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020


Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

2 November 2019

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, di Kramat, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama
Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).


Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

25 September 2019

Yasonna Laoly menuding ada pihak yang menunggangi isu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

Masyarakat harus menghargai mekanisme konstitusional karena Indonesia merupakan negara hukum.


Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

19 September 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan Pandangan akhir Pemerintah terkait Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (tengah), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. DPR RI mengesahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

Revisi UU KPK dinilai melemahkan komisi antirasuah , sedangkan RKUHP dipandang memuat pasal bermasalah berwatak kolonial dan mengancam demokrasi.


Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi

17 September 2018

64 Ketua pengadilan tingkat banding melaporkan salah satu komisioner di Komisi Yudisial (KY) ke Polda Metro Jaya, Senin 17 September 2018. TEMPO/Lani Diana
Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi

Komisioner KY ungkap keluhan hakim soal pungli untuk kejuaraan tenis di Bali. Para Ketua Pengadilan membantah dan adukan sang komisioner.


Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

27 Juli 2018

(Dari kiri) Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq, Ketua DPP PKB Ida Fauziah, Luluk Hamidah, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, bersama Sekjen PKB Iman Nahrawi dan Wasekjen PKB Anggia Ermarini menghadiri peringatan 1000 Hari Wafatnya KH Abduramah Wahid (Gusdur) di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, (26/9). TEMPO/Dasril  Roszandi
Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

PKB khawatir uji materi tentang masa jabatan wapres justru akan memunculkan rezim otoriter.


Jaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial

30 Juni 2018

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitri Azhari, saat memberikan keterangan terkait OTT KPK yang menciduk hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Jaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial

Seusai terpilih, Jaja Ahmad Jayus mengatakan Komisi Yudisial atau KY punya tugas berat, yakni menjaga peradilan tetap bersih.


KPU Bakal Melaporkan Hakim Kasus PKPI ke Komisi Yudisial

13 April 2018

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) A.M. Hendropriyono (kiri) didampingi sekjen PKPI Imam Ansori Saleh (kanan) menunjukan nomor urut partai PKPI dalam pemilu 2019 saat keluar dari gedung KPU RI, Jakarta, 13 April 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPU Bakal Melaporkan Hakim Kasus PKPI ke Komisi Yudisial

KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial terlebih dahulu.