TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis antikorupsi, Emmy Hafild, mengatakan, Presiden Joko Widodo dan rakyat Indonesia harus menolak rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Harus ditentang. Tidak bisa. Kita 17 tahun saja belum ke mana-mana kok. Kita masih menjadi salah satu negara terkorup di dunia, masih sejajar dengan Nigeria. Nggak malu itu DPR? Malu dong!" kata Emmy saat dihubungi Tempo, Rabu 7 Oktober 2015.
Menurut dia, Indonesia saat ini masuk dalam G-20 atau 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia. Namun, Indonesia masih dinilai sebagai salah satu negara terkorup di dunia.
Emmy tidak ingin membahas soal pasal-pasal dalam rancangan revisi ini. Melainkan secara umum, dia menilai, niat merevisi UU KPK adalah melemahkan KPK. "Sangat bertentangan dengan TAP MPR, mandat reformasi."
Sebenarnya, kata Emmy, Undang-Undang KPK ini memang ada yang perlu direvisi. Misalnya, memberikan kekebalan kepada anggota KPK. Selama ia menjabat, pejabat KPK kebal dari kasus-kasus yang bukan korupsi, dan kasus yang lama atau kriminal ringan. "Tapi tidak mungkin dilakukan sekarang. Karena niat merevisi ini bukan menguatkan tapi untuk memperlemah," ujar salah satu pendiri Transparansi Internasional Indonesia ini.
Dia meminta agar semua partai di DPR untuk menghentikan upaya revisi ini. "Jokowi juga harus nolak."
Sejumlah fraksi di DPR berniat merevisi UU KPK. Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa umur KPK tinggal 12 tahun. Sejumlah kewenangan KPK seperti penuntutan juga dihapuskan. Sehingga, sebelum bubar 12 tahun lagi, KPK terlebih dahulu lemah.
REZKI ALVIONITASARI