TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan, Johnny G. Plate, mengklaim Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak Nasional tidak ditujukan untuk pemutihan koruptor. Menurut dia, tujuan dibuatnya RUU ini adalah meningkatkan kesempatan pendapatan negara. "Tax amnesty itu bukan untuk pemutihan korupsi. Tujuannya supaya warga negara Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri mau menyimpan kembali uangnya di Indonesia," katanya kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2015.
Johnny mengaku heran atas beredarnya kabar bahwa pengampunan pajak ini bertujuan untuk pemutihan korupsi. "Ini ribut-ribut dari mana," katanya.
Pengampunan pajak nasional, menurut Johnny, ditujukan untuk menumbuhkan rasa nyaman bagi para pengusaha atau warga negara Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri supaya kemudian menyimpannya kembali ke Indonesia. Setidaknya, menurut dia, dengan dilakukan pengampunan pajak, akan ada kesempatan bagi Indonesia untuk mendapatkan penerimaan lebih dari pihak yang ingin berinvestasi di Indonesia. Apalagi mengingat kondisi perekonomian saat ini yang tengah lesu.
Pemutihan korupsi, menurut Johnny, juga tidak masuk akal. Alasannya, seandainya nanti RUU itu disahkan, koruptor tetap tidak akan berani membawa pulang uangnya ke Indonesia.
Menurut Johnny, undang-undang itu tidak akan membatasi penindakan korupsi. "Kalau dananya memang dana korupsi, ya, silakan penegak hukum bertindak," ujar politikus Partai NasDem itu.
Pembahasan RUU ini kembali muncul dalam pembahasan Badan Legislatif, Selasa, 6 Oktober. RUU ini merupakan salah satu RUU yang turut dibicarakan bersama RUU Komisi Pemberantasan Korupsi.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI