TEMPO.CO, SURABAYA -Kepolisian tengah memeriksa tiga anggotanya yang diduga menjadi beking tambang pasir ilegal di Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasiran, Lumajang, Jawa Timur. Juru Bicara Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan para polisi berpangkat bintara dan perwira itu sedang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda. “Kami masih menganalisis keterlibatan mereka,” kata Argo, Selasa 6 Oktober 2015.
Menurut Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, pihaknya mendapat informasi ada anggota kepolisian yang menerima aliran dana dari penambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar. Bila terbukti terlibat, menurut dia, anggota tersebut akan mendapat sanksi tegas berdasarkan tingkat pelanggarannya.
Akitivitas penambangan pasir ilegal terungkap setelah terbunuhnya Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan beberapa waktu lalu. Keduanya dikenal aktif menolak penambangan di desa mereka.
Polisi telah menetapkan 37 tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Salim dan Tosan serta penambangan pasir ilegal. Salah satunya adalah Kepala Desa Selok Awar-awar, Haryono.
Polisi menetapkan pula pengusaha berinisial R dan K sebagai tersangka. Menurut kuasa hukum R, Suryono Pane, kliennya tak terlibat dalam kasus penambangan pasir ilegal. Ia hanya menyewakan alat berat kepada Haryono.
Pasir dari tambang ilegal itu mengalir ke sejumlah proyek penting di sekitar Jawa Timur. Salah seorang warga Lumajang berinisial Zu mengatakan salah satu pengguna adalah PT ExxonMobil Cepu Limited. Namun hal itu dibantah oleh Public and Government Affairs Manager Exxon, Rexy Mawardijaya. “Kami sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
SITI JIHAN | DEDEN ABDUL AZIZ | DAVID PRIYASIDHARTA | SUJATMIKO