TEMPO.CO, Yogyakarta—Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mendukung usulan aturan berbisnis bagi anggota DPR berlatar belakang pengusaha. “Saya setuju. Intinya memang anggota DPR mesti berhenti bisnis saat menjabat anggota,” ujarnya, Rabu, 7 Oktober 2015.
Usulan disampaikan Indonesia Corruption Watch setelah menemukan banyaknya potensi konflik kepentingan anggota DPR dengan bisnis yang mereka miliki. Masalah itu muncul karena tata tertib DPR belum tegas memagari potensi penyalahgunaan wewenang.
Temuan ICW menyebut 11 persen dari 288 anggota yang berlatar belakang pengusaha rentan dengan konflik kepentingan. Bisnis mereka umumnya merambah sektor tambang, sawit, pertanian, perkebunan, tekstil, farmasi, alat angkut dan industri pengolahan kainnya.
Menurut Fahri, DPR perlu melarang anggotanya menjalankan bisnis. Aktivitas itu mestinya dilimpahkan kepada orang lain. “Sebab itu konflik kepentingan,” katanya. “Tapi kita tentu tidak bisa melarang mereka memiliki bisnis karena meyangkut hajat hidup,” kata dia.
Fahri menjelaskan, tata tertib DPR sebenarnya telah mengatur potensi konflik kepentingan bagi anggota dewan. Namun aturan itu tak belaku umum. “Kami sudah melarang anggota badan anggaran menjadi bendahara partai atau tim penggalangan dana partai,” katanya.
RIKY FERDIANTO