TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan urgensi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dalam menanggapi rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus Partai Gerindra itu menilai saat ini belum ada keharusan merevisi UU KPK, apalagi Presiden Joko Widodo sudah menyatakan sikap tidak setuju dengan revisi tersebut.
"Kalau ini diusulkan oleh DPR, masalahnya Presiden Jokowi setuju atau tidak. Kalau tidak, berarti buat apa Gerindra harus bersikap sekarang," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2015.
Menurut Desmond, dulu pemerintah pernah mengusulkan rancangan UU KPK, tapi sudah ditarik. Bahkan Presiden Jokowi telah menyatakan sikap menolak revisi UU KPK. Jadi Desmond mempertanyakan sikap lembaganya yang getol mengusulkan merevisi UU KPK. "Jika Jokowi menolak, sementara DPR mengusulkan, pengesahannya akan seperti apa?" ucapnya.
Desmond berujar, sampai saat ini, Fraksi Gerindra masih mengkaji draf Rancangan UU KPK yang diajukan Badan Legislatif DPR. Misalnya Pasal 5 dan Pasal 73, yang mengatur pembatasan keberadaan KPK hanya sampai 12 tahun. "Fraksi baru akan mengambil sikap setelah RUU tersebut selesai dikaji," tuturnya.
Pada Selasa, 6 Oktober lalu, Badan Legislasi mendukung revisi UU KPK. Enam fraksi menyatakan mendukung revisi UU KPK, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, dan Partai Hati Nurani Rakyat. Sedangkan empat fraksi lain, yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Amanat Nasional, masih belum menentukan sikap. Pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan pekan depan.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI