TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan Fraksi Gerindra belum menentukan sikap terkait dengan revisi Undang-Undang KPK. Desmond juga mengungkapkan bahwa Fraksi Gerindra baru saja menggelar rapat fraksi untuk mengkaji hal ini. "Gerindra masih melakukan kajian. Catatan-catatan itu bagaimana," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2015.
Hingga saat ini Partai Gerindra masih mengkaji RUU KPK secara keseluruhan. Pembatasan usia KPK hanya 12 tahun, misalnya, masih perlu dikaji lagi rasionalisasinya. Hal ini, menurut Desmond, belum jelas.
Masalah pembatasan waktu 12 tahun, menurut Desmond, harus dikaji ke depan seperti apa. Ia menilai, dalam jangka 12 tahun, apakan target KPK sudah akan terwujud atau belum. "Dua belas tahun ini cukup enggak untuk zero corruption terwujud. Kan tidak sesederhana itu," kata politikus Partai Gerindra itu.
Dalam RUU KPK, secara keseluruhan, terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan. Salah satu yang paling banyak diperbincangkan adalah Pasal 5 dan Pasal 73, yang mengatakan UU KPK yang baru akan berlaku saat undang-undang tersebut disahkan dan berakhir 12 tahun sejak diundang-undangkan.
Dalam pembahasan di badan legislatif pada Selasa, 6 Oktober 2015, beberapa fraksi telah menyatakan mendukung perubahan UU KPK, seperti PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura. Pembahasan akan dilanjutkan pekan depan setelah pertimbangan setiap fraksi dilakukan.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI