TEMPO.CO, Palembang - Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Widodo mengatakan pihaknya meminta pihak sekolah memberlakukan sistem belajar fakultatif, terutama di daerah yang terpapar kabut asap yang parah.
Menurut Widodo, dengan sistem belajar fakultatitf memungkinkan siswa tidak perlu mengikuti proses belajar-mengajar di sekolah. "Bukan diliburkan, tapi siswa diberi tugas belajar di rumah," katanya, Rabu, 7 Oktober 2015.
Widodo menjelaskan, kebijakan itu ditempuh setelah mendapatkan laporan kondisi udara terkini dari Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
Dinas Pendidikan, kata Widodo, selalu mengikuti rekomendasi Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan dalam mengambil keputusan terkait dengan bencana kabut asap. Itu sebabnya, selalu ada perubahan kebijakan berkaitan proses belajar dan mengajar.
Pemberlakuan kebijakan di setiap wilayah atau kabupaten dan kota juga berbeda, yang disesuaikan dengan tingkat keparahan kabut asap.
Selain sistem belajar fakultatif, pihak sekolah bisa pula menunda jam masuk sekolah, mewajibkan siswa mengenakan pakai masker, atau belajar di rumah dengan tugas dari guru. Keputusan tersebut merupakan hak otonom sekolah.
Meski demikian, kata Widodo, hari ini sebagian besar sekolah masih melakukan aktivitas belajar dan mengajar di sekolah seperti hari-hari biasa. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, pihak sekolah boleh memutuskan tidak belajar di sekolah, melainkan di rumah.
Sementara itu Kepala Seksi Data dan Informasi Stasiun Klimatologi Kenten, Palembang, Indra Purna, menjelaskan berdasarkan data BMKG, indeks standar pencemaran udara (ISPU) tertinggi hari ini 453 mikro gram/meter kubik. "Sudah tentu ini berbahaya," ujarnya, sembari mengatakan angka ISPU di Kota Palembang pernah mencapai di atas 1.000 mikro gram/meter kubik.
PARLIZA HENDRAWAN