TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Indrianto Seno Adji, mengaku belum tahu soal pembahasan draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 30 Tahun 2002. Naskah revisi UU komisi antirasuah itu sejak kemarin dibahas di Badan Legislasi DPR. Salah satu yang menjadi kontroversi dalam naskah itu adalah nasib KPK yang hanya 12 tahun.
"Kami belum tahu soal ini, tapi bukankah Presiden sudah menolak untuk melakukan perubahan atau revisi UU KPK?" kata Indrianto Seno Adji, yang dihubungi Tempo, Selasa, 6 Oktober 2015. (Baca: Jokowi Tolak Revisi UU KPK, Kemenkumham: Itu Inisiatif DPR)
BACA JUGA:
Jusuf Kalla: Mega Tak Pernah Bilang Bubarkan KPK
Revisi UU KPK, Fadli Zon Gencar Lobi Jokowi
Indriyanto mengatakan saat ini belum waktunya diadakan perubahan Undang-Undang KPK. Kondisi politik sangat tidak kondusif karena berdampak pada eksistensi KPK.
Soal nasib KPK yang dalam Pasal 5 dalam draf yang diajukan DPR hanya 12 tahun, menurut Indriyanto, seharusnya sejak awal dipahami, posisi KPK sebagai lembaga ad hoc. Karena itu, maka pemahaman kelembagaan secara ad hoc tak dapat didasarkan atas masa waktu berlakunya. "Tapi kondisilah yang menentukan masa waktu lembaga KPK," kata Indriyanto. (Baca: Duh, Setelah 12 Tahun KPK Dibubarkan!)
Menurut Indriyanto, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 soal KPK sudah baik terkait dengan teknis pencegahan dan penindakan. "Memang masalah manajemen struktural saja yang perlu dievaluasi, misalnya terkait Penasihat KPK yang berada dalam struktur KPK," kata Indriyanto. Ia mengusulkan, sebaiknya ada dewan pengawas di luar struktural agar pihak tersebut lebih independen.
REZKI ALVIONITASARI