TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indrianto Seno Adji, mengatakan tidak tahu adanya pasal dalam Rancangan Undang-undang KPK yang menyatakan akan membatasi KPK selama 12 tahun. Ia justru mempertanyakan kenapa ada perubahan UU KPK. "Presiden kan sudah menolak untuk melakukan perubahan maupun Revisi Undang-Undang KPK," ujar Indrianto, Selasa, 6 Oktober 2015.
Menurutnya, saat ini belum waktunya melakukan perubahan UU KPK. "Tidak kondusif," katanya. Alasannya, "Selain berdampak terhadap eksistensi KPK dan iklim politik, juga belum jelas arah dan tujuan revisi ini," ucapnya.
Indrianto mengatakan semestinya semua pihak sadar bahwa makna KPK sebagai lembaga ad hoc tidak bisa didasarkan atas batasan waktu tertentu. "Tapi kondisilah yang menentukan hal tersebut (masa waktu lembaga KPK)," ujarnya.
Menurut dia, Undang-Undang KPK sekarang sudah baik. "Memang masalah manajemen struktural saja yang perlu dievaluasi, misalnya terkait Penasihat KPK yang berada dalam struktur KPK," kata dia. Menurutnya, sebaiknya ada dewan pengawas di luar struktural agar pihak tersebut lebih independen.
Sebelumnya, Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membahas usulan Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015. Dalam rancangan itu rencananya KPK akan dibatasi selama 12 tahun. Pembatasan itu tertulis pada Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan bahwa KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang itu diundangkan. Pembahasan mengenai pembatasan itu berlangsung pada sidang DPR, Selasa, 6 Oktober 2015.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Duh, Setelah 12 Tahun KPK Dibubarkan!
G30S:Kisah DiplomatAS yang Bikin Daftar Nama Target Di-dor!