TEMPO.CO, Malang - Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mengevaluasi izin operasi pertambangan pasir. Evaluasi dilakukan setelah terjadi penganiayaan aktivis antitambang Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Salim alias Kancil hingga tewas. Adapun rekan Salim, Tosan, menderita luka parah.
"Kegiatan penambangan pasir yang menyalahi aturan akan ditutup," kata Saifullah saat menjenguk Tosan yang masih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, Selasa, 6 Oktober 2015.
Baca Juga:
Menurut Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah, pemerintah daerah bakal menggelar operasi penertiban. Dari total 900 izin tambang yang masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kata Saifullah, proses evaluasinya telah mencapai 70 persen. "Tambang yang izinnya tidak sesuai akan ketahuan," katanya.
Saifullah menambahkan, dari hasil evaluasi tersebut ditemukan berbagai bentuk penyimpangan. Antara lain izin pertambangan yang tak sesuai dengan peruntukannya, penambangan tanpa izin dan penambangan yang dilakukan secara serampangan.
Hasil evalusi akan ditindaklanjuti dengan penindakan. Terhadap penambangan yang menyalahi aturan bakal dikenai sanksi dari teguran hingga pencabutan izin operasi. "Dari total 900 izin tambang di Jawa Timur, 60 di antaranya berada di Lumajang," kata dia.
Saifullah meminta warga yang mengetahui kegiatan penambangan ilegal segera melapor ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Evalusi izin tambang dilakukan untuk mencegah konflik di masyarakat dan kerusakan lingkungan. "Penertibannya dilakukan dengan melibatkan unsur kepolisian," tuturnya.
Saifullah membantah baru melakukan penertiban setelah ada korban jiwa. Menurutnya, saat ini izin pertambangan sedang dalam masa transisi setelah sebelumnya dipegang oleh bupati atau wali kota. "Kini proses perizinan diserahkan kepada gubernur," katanya.
EKO WIDIANTO