TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar R.P. Argo Yuwono mengatakan, ada keterlibatan tiga polisi dalam kasus pembunuhan Salim Kancil di Lumajang. Saat ini, tim profesi dan pengamanan tengah memeriksa peran dan motif anggota kepolisian tersebut.
Pembunuhan Salim Kancil berkaitan dengan kasus penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang. Menurut Argo, tiga orang yang diperiksa itu terdiri atas bintara dan perwira. Siapa saja mereka? “Seluruhnya masih dalam proses analisis keterlibatannya,” kata Argo, Selasa, 6 Oktober 2015.
Argo menegaskan, institusinya menggunakan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian. Polisi yang diduga terlibat belum dapat diungkapkan peranannya karena sedang diselidiki. Status mereka masih terperiksa. “Prosesnya di penyidik. Nanti kita lihat saja pengembangannya,” ujar Argo.
Kasus penambangan ilegal di Lumajang yang berbuntut pembunuhan, bermula dari penolakan oleh aktivis lingkungan. Salim Kancil adalah salah satu aktivis yang menuntut pengambilan pasir di pantai itu dihentikan.
Polisi sudah menetapkan 37 tersangka. Sebagian tersangka dijerat kasus penambangan illegal dan sebagian lainnya dijerat kasus pembunuhan terhadap Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, yang juga aktivis lingkungan.
Salim dan Tosan dianiaya dan disiksa ramai-ramai di Balai Desa Selok Awar-Awar. Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyanto juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor Pasirian Ajun Komisaris Eko Hari Suprapto mengatakan, jajarannya menerima laporan penganiayaan di lapangan depan Sekolah Dasar Selok Awar-Awar. "Anggota menuju ke sana," kata Eko. Akses jalan sekolah ini melintasi depan Balai Desa Selok Awar-Awar. Eko mengatakan, anggotanya tidak mengetahui bahwa di Balai Desa ada pembunuhan.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH