TEMPO.CO, Lumajang - Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Fadly Munzir Ismail mengatakan pemeriksaan internal polisi dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia serta Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Pemeriksaan itu sehubungan dengan terjadinya pembunuhan dan penganiayaan Salim alias Kancil, 52 tahun, dan Tosan, 51 tahun, warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada 26 September lalu.
"Pemeriksaan internal, kami serahkan ke pimpinan. Semua turun baik Polda dan Mabes juga turun," kata Fadly, Senin malam, 5 Oktober 2015. Fadly mengatakan dari Mabes Polri ada Kepala Divisi Propam, Inspektur Pengawasan Umum, dan Wakil direktur Pengawasan Umum.
Fadly tidak menyebutkan berapa orang internal kepolisian yang diperiksa terkait dengan dugaan kelalaian atas terbunuhnya Salim Kancil dan penganiayaan Tosan serta dugaan pembiaran adanya tindak pidana penambangan ilegal (illegal mining). (Lihat video Di Balik Kasus Salim Kancil, Benarkah Ada Aliran Dana ke Perusahaan Besar?, Polisi: Kades Dalang Pembunuhan Salim Kancil)
Fadly mengatakan tersangka pembunuhan dan penganiayaan Salim dan Tosan sudah 24 orang. Sedangkan untuk kasus penambangan ilegal ada empat orang. "Empat orang tersangka illegal mining tersebut sudah termasuk Kepala Desa Hariyono," kata dia. "Tersangka (Hariyono) ini melakukan kegiatan tindak pidana illegal mining dan pembunuhan dengan perencanaan," kata dia.
Bekas Kepala Kepolisian Sektor Pasirian Ajun Komisaris Sudarmanto saat ditanya ihwal penambangan liar serta kasus Salim Kancil mengatakan dirinya sudah memberikan semua keterangan kepada Propam. Dia mengatakan semua jajaran diperiksa mulai jajaran intelijen, reserse kriminal, hingga bagian operasional.
DAVID PRIYASIDHARTA