TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada 30 perusahaan yang akan dicabut dan dibekukan izinnya terkait dengan bencana kabut asap di Kalimantan dan Sumatera.
Saat ini, kata Siti, Kementerian Lingkungan Hidup sedang berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengenai dokumen pembekuan perusahaan-perusahan tersebut. "Harus ada berita acara, lalu orangnya harus diajak ngomong, semoga minggu ini selesai. Presiden juga mintanya cepat," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2015.
Selain 30 perusahaan itu, terdapat 420 perusahaan yang sedang diperiksa keterlibatannya dalam pembakaran hutan. Data mengenai perusahaan itu sudah dikirimkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. "Izin perkebunan di Kementerian Pertanahan dan kabupaten," katanya.
Siti mengklaim, sebelum mencabut izin, pemerintah sudah melakukan pendalaman sesuai dengan prosedur. Bahkan tim di lapangan sudah melakukan penelitian. Selain izinnya dicabut, perusahaan yang terlibat tetap diwajibkan memadamkan api. "Kewajibannya seperti itu, tapi ada yang jalan, ada yang enggak, makanya disamperin."
Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi terhadap empat perusahaan yang diindikasikan membakar hutan. Tiga dari empat perusahaan tersebut mendapat sanksi pembekuan izin, yakni PT Tempirai Palm Resources, PT Waringin Argo Jaya, dan PT Langgap Inti Hibrindo. Sedangkan PT Hutani Solalestari mendapat sanksi pencabutan izin melalui Keputusan Menteri Nomor S840 Tahun 1999 karena luas area terbakar mencapai lebih dari 500 hektare.
FAIZ NASHRILLAH