TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mensinyalir banyak pelaku usaha di Bandung yang tidak taat membayar pajak. Akibat tidak membayar, Kota Bandung mengalami kebocoran pajak cukup besar. “Surabaya itu jumlah restorannya setengah dari Bandung tapi pajaknya dua kali lipat lebih besar dari Bandung," kata Ridwan Kamil, Selasa, 6 Oktober 2015.
Ridwan Kamil menambahkan, Pemerintah Kota Bandung mematok, pada 7 Oktober 2015, pelaku usaha harus terdaftar sebagai wajib pajak. Sanksi tegas diberikan jika ada pengusaha yang belum meregistrasikan pajaknya. "Kami sudah rapat dengan aparat penegak hukum," ujar Ridwan Kamil.
Pemkot Bandung telah mengeluarkan ultimatum sejak satu bulan lalu. Sampai 5 Oktober 2015, tercatat 530 wajib pajak telah meregistrasikan perusahaannya. Pelaku usaha yang mendaftarkan pajaknya terutama yang bergerak pada bidang kuliner alias rumah makan.
Ridwan Kamil menduga banyaknya kebocoran pajak juga tidak lepas dari campur tangan pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Bandung. Jika sampai kedapatan tangan ada petugas yang terlibat, dia mengaku tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum. Artinya, oknum pegawai negeri sipil Kota Bandung atau pelaku usaha yang menggelapkan pajak tidak akan diberikan teguran, melainkan langsung dipidanakan.
“Termasuk kami sudah minta APH (aparat penegak hukum) untuk menindak kalau ada pegawai Pemkot yang jadi sumber masalah. Kalau ketahuan akan dipidana. Hotel yang menggelapkan pajak akan kita proses sesuai hukum. Tidak banyak kompromi karena sudah terlalu lama orang melakukan ketidaktaatan aturan ini,” tuturnya.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Priana Wirasaputra menambahkan, sejak diterbitkannya ultimatum satu bulan lalu, pihaknya telah mengeluarkan lebih dari 250 nomor pokok wajib pajak daerah. “kami akui masih banyak yang belum mendaftarkan,” ucapnya.
PUTRA PRIMA PERDANA