TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri batal memeriksa Liartha Kembaren, "Rektor" Universitas Berkley, sebagai tersangka kasus pemalsuan penyelenggaraan pendidikan hari ini. "Yang bersangkutan sakit, jadi pemeriksaan dibatalkan," kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum, Politik, dan Dokumen Mabes Polri Komisaris Besar Rudi Setiawan, Selasa, 6 Oktober 2015.
Absennya Liartha dari pemeriksaan disampaikan pengacaranya kepada penyidik. Menurut Rudi, pengacara datang pukul 10.30 seraya memberikan surat keterangan sakit dari salah satu rumah sakit di kawasan Ciledug. Liartha dikabarkan sedang demam. Dengan demikian, pemeriksaan ditunda pada Jumat, 9 Oktober mendatang. (Lihat video ''University of Berkley Michigan America'' yang Dituding Bodong, Amerika Tolak Akreditasi 'University of Berkley', Rektor Kampus yang Dituding Bodong akan Tuntut Menristek)
Polisi sudah memastikan bahwa ada tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, pemberian gelar tanpa hak, dan pemberian ijazah yang dilakukan oleh University of Berkley. Penyidik menemukan, selain penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, kampus abal-abal ini juga dijerat pidana pemalsuan surat keterangan menteri tentang penyetaraan ijazah luar negeri.
"Legalitas tidak bisa ditunjukkan oleh pengelola. Hanya menunjukkan izin kursus manajemen (Lembaga Manajemen Internasional Indonesia atau LMII). Tapi justru mereka mewisuda, memberikan ijazah, dan gelar (Ph D)," kata Rudi, pekan lalu.
University of Berkley yang dipimpin Liartha disebut sebagai cabang kampus bernama sama di Michigan, Amerika Serikat. Kampus tersebut bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Internasional Indonesia yang juga diketuai oleh Liartha.
LARISSA HUDA