TEMPO.CO, Boyolali - Sejumlah polisi duduk di kursi plastik di teras rumah bernomor 1032 di RT 22 RW 5 Dukuh Jetis, Desa Blagung, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, pada Senin siang, 5 Oktober 2015. Isak tangis sesekali terdengar di rumah berdinding kayu dan berlantai semen yang berjarak sekitar 33 kilometer dari pusat Kota Boyolali itu.
“Kedatangan kami ke sini untuk mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Edi Susanto,” kata Kepala Kepolisian Resor Wonogiri Ajun Komisaris Besar Windro Akbar Panggabean, Senin, 5 Oktober 2015.
Edi Susanto, adalah korban penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Polres Wonogiri, Brigadir Dua Taufiq Ismail, pada 11 September 2015.
Setelah dirawat di RS Islam Surakarta selama tiga pekan karena luka bakar di sekujur tubuhnya, Edi mengembuskan napas terakhir pada Ahad sore, 4 Oktober 2015. Selain menganiaya Edi, Taufiq dan kakaknya, Mundakir, beserta empat tersangka lain (semuanya warga Desa Blagung) juga menganiaya Muhammad Syaiful Anwar, 15 tahun. Siswa SMK kelas X itu hingga kini masih trauma.
Edi dan Syaiful dianiaya lantaran dituduh mencuri di rumah orang tua Taufiq, Darmadi. Rumah Darmadi hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah Edi. Darmadi dan Sumarni, ibu Edi, masih dalam satu ikatan keluarga. Windro mengatakan Taufiq berusia sekitar 23 tahun dan belum genap empat tahun bertugas di Satuan Shabara Polres Wonogiri.
“Kami menyerahkan sepenuhnya ke Polres Boyolali untuk menindak para pelaku penganiayaan itu,” kata Windro. Dia menambahkan, Polres Wonogiri masih menunggu kekuatan hukum tetap dari pengadilan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Taufiq. “Kalau pengadilan menjatuhkan hukuman di atas tiga bulan, Taufiq bisa dipecat,” kata Windro.
Kepala Polres Boyolali Ajun Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali berkaitan dengan pasal yang dikenakan kepada para tersangka penganiayaan lantaran korbannya meninggal dunia.
“Semula para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat. Sekarang mereka akan dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan matinya seseorang,” kata Budi, saat dihubungi Tempo.
Dengan perubahan pasal tersebut, Budi berujar, ancaman hukuman terhadap para pelaku penganiayaan itu juga meningkat dari 7 tahun menjadi 12 tahun penjara. Ayah Edi, Toyani, 50 tahun, meminta agar para pelaku penganiayaan yang telah menyebabkan anaknya meninggal dunia dihukum setimpal.
“Memaafkan itu soal gampang, tapi hukumannya harus maksimal,” kata Toyani.
DINDA LEO LISTY