TEMPO.CO, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mengagendakan pelimpahan tahap kedua berkas Feriyani Lim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Kamis, 8 Oktober 2015. Kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Feriyani di Jakarta sejak pekan lalu.
"Kami sudah layangkan surat pemanggilan terhadap FL di Jakarta karena yang bersangkutan berdomisili di sana. Agendanya, berkas tahap kedua FL diserahkan ke kejaksaan pada Kamis, 8 Oktober, sekitar pukul 15.30 Wita," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, kepada Tempo, Senin, 5 Oktober 2015.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menyerahkan Abraham Samad ke kejaksaan dalam kasus serupa pada Selasa, 22 September lalu. Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu. Kendati demikian, Abraham dikenakan wajib lapor pada setiap Senin-Kamis sampai berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Barung mengatakan pihaknya sampai sekarang masih menunggu konfirmasi dari Feriyani ihwal pelimpahan tahap kedua berkasnya. Kepolisian mengharapkan perempuan cantik asal Pontianak itu bersikap kooperatif. Jika Feriyani ternyata mangkir, pihaknya sudah menyiapkan pemanggilan kedua sampai upaya terakhir berupa jemput paksa.
Barung juga berharap segala proses atas kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Feriyani dan Abraham Samad bisa secepatnya dituntaskan. Kepolisian memiliki kewajiban untuk merampungkan seluruh tahapan proses penyidikan kasus yang menjadi atensi publik itu.
Kasus pemalsuan dokumen kependudukan ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka.
Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus dokumen kependudukan untuk perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
TRI YARI KURNIAWAN