TEMPO.CO , Sidoarjo: Sebanyak 17 perwakilan korban lumpur Lapindo yang belum mendapatkan pembayaran ganti rugi menyambangi kantor Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 5 Oktober 2015. Mereka datang menyerahkan berkas yang masih dianggap bermasalah oleh PT Minarak Lapindo Jaya.
"Sesuai dengan instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Sosial yang pekan kemarin kami temui di Jakarta, agar masalah ini cepat selesai, maka kami diminta menyerahkan berkas yang masih dianggap Minarak bermasalah itu ke BPLS," kata juru bicara perwakilan korban lumpur, Abdul Fattah, saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Oktober 2015.
Menanggapi penyerahan berkas-berkas warga tersebut, Koordinator Pengaduan Validasi BPLS Khusnul Khuluk mengaku pihaknya hanya bisa menampung berkas-berkas itu. "BPLS tidak bisa memutuskan. Kita hanya bisa menampung. Sebab masalah ini adalah murni antara warga dengan Minarak," ujarnya.
Dalam masalah ini, menurut Khuluk, BPLS tidak bisa berbuat apa-apa karena pembayaran dana talangan ganti rugi harus melalui persetujuan Minarak. "Dana talangan memang berasal dari pemerintah tapi sejatinya yang bayar kan Minarak. Jadi semuanya dikembalikan ke Minarak."
Namun demikian, Khuluk berjanji pihaknya akan berkoordinasi dengan Minarak supaya masalah pembayaran ganti rugi ini segera selesai. "Namun sekali lagi, kalau tidak ada titik temu antara warga dan Minarak, BPLS tidak bisa berbuat apa-apa," pungkasnya.
Berkas ganti rugi korban lumpur yang masih dianggap bermasalah oleh Minarak sebanyak 79. Dari jumlah itu sebagian besar karena perbedaan status tanah. Warga tidak menerima tanah miliknya dihitung sebagai status tanah basah karena mereka menganggapnya sebagai tanah kering. Tanah basah hanya dihargai Rp 120 ribu per meter, sedangkan tanah kering Rp 1 juta.
Selain itu, Fattah bersama korban lainnya menolak penyelesaian masalah ini melalui jalur pengadilan seperti yang diinginkan Minarak. Sebab, menurut mereka, langkah tersebut hanya mengulur-ulur waktu dan menguntungkan Minarak. "Itu hanya akal-akalan Minarak," ucapnya.
Sementara itu, sampai saat ini, berkas ganti rugi warga korban lumpur Lapindo yang sudah dibayar sebanyak 3.186 dari total 3.331 berkas dengan total nominal Rp 701,844 miliar. Adapun dana talangan yang diberikan pemerintah kepada Minarak, selaku juru bayar PT Lapindo Brantas, sebesar Rp 767 miliar.
NUR HADI