TEMPO.CO, Surabaya - Polisi menetapkan tiga tersangja baru kasus penambangan pasir liar di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang akhirnya berhasil diamankan. Mereka sedang diperiksa secara intensif oleh Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur.
Setelah diperiksa di polres, rencananya mereka akan dibawa ke Polda Jawa Timur. "Tunggu pemeriksaan setelah iyu di bawa ke Polda,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu, 4 Oktober 2015.
Dengan demikian, polisi sudah menetapkan 13 tersangka untuk kasus yang sama. Sembilan tersangka di antaranya sudah ditahan di markas Polda Jawa Timur. “Kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujar Argo.
Tersangka utama kasus ini adalah Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono. Dia sudah dibawa ke Polda Jawa Timur pada, Jumat lalu 2 Oktober 2015. Hariyono juga tersangka utama kasus pembunuhan Salim Kancil, warga desanya yang menolak tambang pasir di Desa Selok Awar-awar. Dia diduga sebagai aktor intelektual kasus tersebut.
Polisi dan Pemerintah Daerah Lumajang baru bergerak menertibkan tambang liar setelah mencuatnya kasus pembunuhan Salim Kancil. Sejak itu, tambang-tambang liar di Desa Selok Awar-awar mendadak berhenti beroperasi hingga saat ini.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH
Baca juga:
G30 S 1965: Benarkah Amerika Bikin Daftar Orang-orang yang Dibunuh?
EKSKLUSIF G30S 1965: Begini Pengakuan Penyergap Ketua CC PKI Aidit