TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar menyerahkan pemanggilan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz yang diduga menganiaya pembantu rumah tangganya kepada penegak hukum. LPSK hanya akan fokus pada korban yaitu Toipah.
Lili mengatakan LPSK tidak memiliki wewenang untuk meminta keterangan Ivan Haz. “Tugas kami mendorong agar saksi bisa memberikan keterangan tidak dalam tekanan,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 3 Oktober 2015.
(Baca: Anggota DPR Siksa Pembantu: Ditendang, Dipukul Pakai Kaleng)
LPSK sudah memberikan perlindungan bagi Toipah. Lili mengatakan Toipah sedang dibantu proses pemulihan fisik dan kepercayaan dirinya. Toipah melaporkan Ivan Haz, anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Toipah merupakan pembantu rumah tangga sekaligus baby sitter di kediaman Ivan Haz. Ia mengaku sering mendapatkan tindak kekerasan, seperti dibenturkan kepalanya ke tembok, jika melakukan kesalahan sedikit saja. Pada 29 September 2015, Toipah dipukul dengan tangan kosong hingga telinga kirinya bengkak. Badan dan punggungnya pun ditendang.
Toipah memutuskan kabur dari kediaman Ivan Haz dan kemudian melaporkan Ivan ke Polda Metro Jaya. Toipah dalam laporannya mengatakan tidak diizinkan keluar rumah semenjak bekerja di kediaman Ivan. Telepon seluler serta kartu identitas Toipah pun ditahan oleh Ivan.
Ivan dilaporkan melakukan tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga seperti diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
VINDRY FLORENTIN