TEMPO.CO, Lumajang - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadji mengatakan polisi kembali menetapkan dua tersangka kasus penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. "Dari hasil pemeriksaan kepala desa, ada dua tersangka lain," katanya di Lumajang, Jumat, 2 Oktober 2015.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono sebagai tersangka kasus penambangan pasir liar. Tersangka dijerat Pasal 158 sub-Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Hariyono menjadi tersangka atas pengelolaan tambang ilegal. Polisi juga melakukan penyitaan tiga alat berat beserta bukti-bukti penarikan portal pasir.
Untuk alat berat pertama disita di penambangan, dan dua lainnya berada di sekitar tambang. Selain itu, operator alat sudah menjadi tersangka. Kepala Polda Jawa Timur mengatakan penetapan dua tersangka lain dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan. "Total masih tiga tersangka," ujarnya.
Ihwal dugaan mengarah ke PT IMMS, Anton mengatakan belum ada perusahaan yang terlibat. "Perusahaan belum, masih kami kembangkan dulu," tuturnya. Menurut dia, dua tersangka yang baru ditetapkan itu adalah teman Hariyono.
Selain menjadi tersangka pelaku tambang ilegal, Hariyono juga menjadi tersangka pembunuhan terhadap Salim Kancil serta penganiayaan Tosan, dua petani yang menolak tambang ilegal. Salim dan Tosan diciduk dan diserang sekelompok orang pada Sabtu, 26 September 2015.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus itu. Ia juga telah memerintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan untuk mengusut dugaan kelalaian yang dilakukan Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur. Saat ini penyelidikan masih berjalan, diperkirakan akan selesai dalam beberapa hari. "Kemungkinan Sabtu atau pekan depan," ucapnya.
DAVID PRIYASIDHARTA