TEMPO.CO , Kuta - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, I Putu Sumantra membantah adanya dugaan peredaran daging anjing di kawasan DKI Jakarta yang berasal dari Bali. “Tidak ada. Kalau itu ilegal saya tidak tahu,” katanya saat ditemui usai menghadiri acara Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (FKD-MPU) XV di Kuta, Bali, Jumat, 2 Oktober 2015.
Menurut dia, kalau ada upaya pengiriman anjing-anjing dari Bali ke luar daerah itu bukan hal yang mudah. “Keluar masuk ada karantina. Di pintu pelabuhan ada polisi pelabuhan yang menjaga. Saya harapkan dukungan dari pihak kepolisian lebih ketat untuk penjagaan kalau ada isu seperti itu,” ujarnya.
Sumantra menuturkan bahwa Bali daging anjing tidak termasuk kategori konsumsi umum. “Mungkin di daerah lain iya, tapi di Bali tidak diakui secara sah, bukan merupakan komoditas,” ujarnya.
Di Bali memang tidak susah menemukan warung yang menjual makanan olahan berbahan daging anjing. “Itu kesenangan orang, tidak bisa kami berantas. Memang sulit mencegah warung daging anjing,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian, Kelautan, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni mengungkapkan bahwa warga Jakarta dan Surakarta merupakan konsumen tertinggi daging anjing. Setiap hari sekitar 40 ekor anjing yang masuk ke Jakarta di kawasan Cililitan untuk kemudiannya dagingnya diolah dan dikonsumsi. Itu sebabnya Gubernur Basuki berencana mengatur peredaran daging anjing di Provinsi DKI Jakarta. Peraturan ini dibuat untuk mencegah warga DKI Jakarta dari penularan penyakit rabies.
BRAM SETIAWAN