TEMPO.CO, Semarang - Sehari menjelang pilkada, Komisi Pemilihan Umum di 21 kabupaten/kota Jawa Tengah menetapkan Daftar Pemilih Tetap dalam pilkada. Tapi Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah masih menemukan kesemrawutan daftar pemilih.
“Masih ada 72.733 dugaan permasalahan terkait dengan daftar pemilih,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo di Semarang, Jumat, 2 Oktober 2015.
Rencananya, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah akan dilakukan Jumat ini. Namun, kata Teguh, daftar pemilih hingga kini masih dibayangi permasalahan. Dari jumlah 72.733 permasalahan, pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masuk Daftar Pemilih Sementara sebanyak 61.466 dan pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat tapi belum masuk Daftar Pemilih Sementara sebanyak 11.267.
Sebanyak 61.466 yang tidak memenuhi syarat tersebut antara lain warga meninggal 14.869, sakit jiwa 1.175, di bawah usia 17 tahun 170, pemilih ganda 27.098, pindah domisili 13.828, anggota TNI 184, angggota Polri 81, dan pemilih fiktif 4.061.
Sedangkan 11.267 pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat tapi belum masuk Daftar Pemilih Sementara antara lain warga menikah 3.739, berumur 17 tahun 7.131, purnawirawan TNI 182, dan purnawirawan Polri 215.
Lima daerah yang permasalahan daftar pemilihnya paling banyak adalah Wonosobo sebanyak 8.555 masalah, Purworejo 8.158, Blora 7.395, Kebumen 6.887, dan Wonogiri 5.957. Adapun daerah yang paling sedikit dugaan permasalahan daftar pemilih adalah Kota Magelang sebesar 237.
Bawaslu mendesak jajaran KPU di Jawa Tengah agar bekerja keras mengecek dan menyinkronkan data yang ditemukan panwas kabupaten/kota. Tujuannya agar daftar pemilih bisa benar-benar valid. Sebab, ketidakakuratan daftar pemilih akan menjadi persoalan serius. Bahkan akan menjadi salah satu titik rawan yang bisa menjadi bahan gugatan. “Jika daftar pemilih belum valid, jangan dulu ditetapkan,” kata Teguh.
Ketua KPUD Jawa Tengah Joko Purnomo menyatakan pergerakan warga memang cepat. Ia mencontohkan, ada warga yang sebelumnya tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tapi, saat akhir penyusunan daftar pemilih, sudah berubah menjadi memenuhi syarat sebagai pemilih. “Dulu belum menikah, sekarang sudah menikah. Dulu belum berumur 17 tahun, sekarang sudah,” katanya.
ROFIUDDIN